Standar 3.4 Pelayanan anestesi lokal dan tindakan. Pelayanan anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan
dengan sesuai standar. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan tindakan untuk
memenuhi kebutuhan pasien |
||||
a. Kriteria 3.4.1 Pelayanan anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
1)
Pokok
Pikiran: a)
Dalam
pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas, terutama pelayanan
gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana, kadang- kadang
memerlukan tindakan yang membutuhkan anestesi lokal. Pelaksanaan anestesi
lokal tersebut harus memenuhi Standar
dan peraturan perundangundangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di
Puskesmas. b)
Kebijakan
dan prosedur memuat: (1)
penyusunan
rencana, termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatri, dan anak
atau pertimbangan khusus; (2)
dokumentasi
yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif; (3)
persyaratan
persetujuan khusus; (4)
kualifikasi,
kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana; (5)
ketersediaan
dan penggunaan peralatan anestesi; (6)
teknik
melakukan anestesi lokal; (7)
frekuensi
dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan; (8)
tata
laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat; (9)
tata
laksana terhadap komplikasi; dan (10)
bantuan
hidup dasar. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
a) Pelayanan anestesi lokal
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan
prosedur (R, D, O, W). |
1. SK tentang pelayanan anastesi 2. SOP pelayanan anastesi |
Telaah rekam medis pasien dengan anastesi |
Pengamatan surveior terhadap proses
pelayanan anastesi oleh tenaga kesehatan (menyesuaikan kondisi di Puskesmas) |
Dokter,dokter gigi, perawat, bidan, dan
tenaga kesehatan Penggalian informasi
tentang pelaksanaan anestesi lokal di puskesmas |
b) Jenis, dosis, dan teknik anestesi lokal dan
pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh
petugas dicatat dalam rekam medis pasien (D) |
|
|
|
No comments:
Post a Comment