Standar 3.3 Pelayanan gawat darurat Pelayanan
gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan. Tersedia pelayanan gawat darurat yang
dilakukan sesuai dengan kebutuhan darurat, mendesak atau segera |
||||||
a. Kriteria 3.3.1 Prosedur penanganan pasien
gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk penanganan pasien
gawat darurat dengan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||
Pokok Pikiran: a)
Pasien
gawat darurat diidentifikasi dengan proses triase mengacu pada pedoman tata
laksana triase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b)
Prinsip
triase dalam memberlakukan sistem prioritas dengan penentuan atau
penyeleksian pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang
mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan: (1) ancaman jiwa yang dapat
mematikan dalam hitungan menit (2) dapat meninggal dalam hitungan
jam (3) trauma ringan (4) sudah meninggal Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter
sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan
diberikan perawatan sesuai dengan kebutuhan. c)
Pasien
harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak tersedia
pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi
emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai
kemampuan lebih tinggi. d)
Dalam
penanganan pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera, termasuk
melakukan deteksi dini tanda tanda dan gejala penyakit menular misalnya
infeksi melalui udara/airborne. |
||||||
Elemen penilaian: |
R |
D |
O |
W |
S |
|
a) Pasien diprioritaskan atas dasar
kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan
prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W, S). |
1. SK tentang pelayanan klinis 2. SK tentang triase 3. Panduan Tata laksana Triase, 4. SOP triase, 5. SOP Penanganan gawat darurat |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pelayanan klinis dan triase |
Petugas di pelayanan kegawatdaruratan Penggalian informasi terkait pelaksanaan
prosedur triage |
Simulasi pelaksanaan triage |
|
|
b) Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke
FKRTL diperiksa dan distabilisasi terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan
Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan,
pedoman dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O). |
2.SOP Rujukan |
1. Telaah rekam medis pelaksanaan stabilisasi, 2. Bukti pelaksanaan rujukan yang berisikan
komunikasi dan SBAR sebelum rujukan, observasi selama rujukan, 3. Bukti dilakukan komunikasi dengan RS rujukan. |
Pengamatan surveior
terhadap proses penanganan pasien rujukan (pelaksanaan stabilisasi dan
komunikasi sebelum rujukan) |
|
|
|
No comments:
Post a Comment