BAB III PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP),
LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||||||
Standar 3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis
Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai
dengan pemulangan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan mutu
pelayanan. Proses penerimaan sampai
dengan pemulangan pasien, dilaksanakan dengan memenuhi kebutuhan pasien dan
mutu pelayanan yang didukung oleh sarana, prasarana dan lingkungan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||||||
a. Kriteria 3.1.1 Penyelenggaraan pelayanan
klinis mulai dari penerimaan pasien dilaksanakan dengan efektif dan efisien
sesuai dengan kebutuhan pasien, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban
pasien. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||||||
Pokok
Pikiran: a)
Puskesmas
wajib meminta persetujuan umum (general
consent) dari pengguna layanan atau keluarganya terdekat, persetujuan
terhadap tindakan yang berisiko rendah, prosedur diagnostik, pengobatan medis
lainnya, batas yang telah ditetapkan, dan persetujuan lainnya, termasuk
peraturan tata tertib dan penjelasan tentang hak dan kewajiban pengguna
layanan. b)
Keluarga
terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung,
saudara-saudara kandung atau pengampunya. c)
Persetujuan
umum diminta pada saat pengguna layanan datang pertama kali, baik untuk rawat
jalan maupun setiap rawat inap, dan dilaksanakan observasi atau stabilitasi. d)
Penerimaan
pasien rawat inap didahului dengan pengisian formulir tambahan persetujuan
umum yang berisi penyimpanan barang pribadi, penentuan pilihan makanan dan
minuman, aktivitas, minat, privasi, serta pengunjung. e)
Pasien
dan masyarakat mendapat informasi tentang sarana pelayanan, antara lain,
tarif, jenis pelayanan, proses dan alur pendaftaran, proses dan alur
pelayanan, rujukan, dan ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas
perawatan/rawat inap. Informasi tersebut tersedia di tempat pendaftaran
ataupun disampaikan menggunakan cara komunikasi massa lainnya dengan jelas,
mudah diakses, serta mudah dipahami oleh pasien dan masyarakat. f)
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan klinis harus memahami tanggung jawab
mereka dan bekerja sama secara efektif dan efisien untuk melindungi pasien
dan mengedepankan hak pasien. g)
Keselamatan
pasien sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien mendaftarkan diri ke
puskesmas dan berkontak dengan Puskesmas, terutama dalam hal identifikasi
pasien, minimal dengan dua identitas yang relatif tidak berubah, yaitu nama
lengkap, tanggal lahir, atau nomor rekam medis, serta tidak boleh menggunakan
nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat. h)
Informasi
tentang rujukan harus tersedia di dokumen pendaftaran, termasuk ketersediaan
perjanjian kerja sama (PKS) dengan fasiltas kesehatan rujukan tingkat lanjut
(FKTRL) yang memuat jenis pelayanan yang disediakan. i)
Penjelasan
tentang tindakan kedokteran minimal mencakup (1)
tujuan
dan prospek keberhasilan; (2)
tatacara
tindak medis yang akan dilakukan; (3)
risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi; (4)
alternative
tindakan medis lain yang tersedia dan risiko-risikonya; (5)
prognosis
penyakit bila tindakan dilakukan; dan (6)
diagnosis.
j)
Pasien
dan keluarga terdekat memperoleh penjelasan dari petugas yang berwenang
tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan
persetujuan dan bagaimana pasien dan keluarga dapat memberikan persetujuan
(misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir
persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami isi
penjelasan dan siapa yang berhak untuk memberikan persetujuan selain pasien. k) Pasien atau keluarga terdekat
yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak
melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan
pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk
dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. l)
Pemberi
pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarga terdekat tentang hak
mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan
tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. m)
Jika
pasien atau keluarga terdekat menolak, maka pasien atau keluarga diberitahu
tentang alternatif pelayanan dan pengobatan, yaitu alternatif tindakan
pelayanan atau pengobatan, misalnya pasien diare menolak diinfus maka pasien
diedukasi agar minum air dan oralit sesuai kondisi tubuh pasien. n) Puskesmas melayani berbagai
populasi masyarakat, termasuk diantaranya pasien dengan kendala dan/ atau
berkebutuhan khusus, antara lain: balita, ibu hamil, disabilitas, lanjut
usia, kendala bahasa, budaya, atau kendala lain yang dapat berakibat
terjadinya hambatan atau tidak optimalnya proses asesmen maupun pemberian
asuhan klinis. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi pasien dengan risiko,
kendala dan kebutuhan khusus serta diupayakan kebutuhannya. o) Untuk mencegah terjadinya
transmisi infeksi diterapkan protokol kesehatan yang meliputi: penggunaan
alat pelindung diri, jaga jarak antara orang yang satu dan yang lain, dan
pengaturan agar tidak terjadi kerumuan orang, mulai dari pendaftaran dan di
semua area pelayanan. |
||||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
S |
|
||||
a) Tersedia kebijakan dan prosedur yang
mengatur identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala,
dan kebutuhan khusus (R) |
1. SK Kepala Puskesmas tentang Kebijakan
identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala, dan
kebutuhan khusus. 2.SOP Identifikasi dan pemenuhan Kebutuhan
Pasien dengan resiko, kendala, dan kebutuhan Khusus. |
|||||||||
b) Pendaftaran dilakukan
sesuai dengan kebijakan, pedoman, protokol kesehatan, dan prosedur yang
ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta memperhatikan
keselamatan pasien (R, O, W, S). |
1. SK tentang Pelayanan Klinis (mulai dari
pendaftaran sampai dengan pemulangan dan rujukan) 2.SK tentang kewajiban menginformasikan hak
dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien 4. SOP informed consent |
Pengamatan surveior terhadap: ·
Alur pelayanan ·
Alur pendaftaran ·
Penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban kepada
pasien |
Pj UKP, Petugas
pendaftaran dan pasien Penggalian
informasi tentang ·
Pemahaman petugas dalam menyampaikan informasi tentang hak dan
kewajiban pasien, ·
proses identifikasi pasien di pendaftaran, dan ·
pemahaman pasien tentang hak dan kewajiban pasien, jenis dan jadwal
pelayanan pasien |
1. Simulasi terhadap petugas tentang pelayanan yang memperhatik an hak dan
kewajiban pasien, 2. proses identifikasi pasien termasuk
penanganan jika ditemukan kendala dalam pelayanan (misal kendala bahasa) |
||||||
c) Puskesmas menyediakan informasi yang jelas,
mudah dipahami, dan mudah diakses tentang tarif, jenis pelayanan, proses dan
alur pendaftaran, proses dan alur pelayanan, rujukan, dan ketersediaan tempat
tidur untuk Puskesmas rawat inap (O, W). |
|
|
Pengamatan surveior terhadap: ·
Informasi tentang jenis pelayanan dan tarif, jadwal pelayanan, ·
Informasi kerjasama rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas
rawat inap |
Pasien Penggalian informasi terkait kemudahan
informasi pelayanan di Puskesmas wawancara |
|
|
||||
d) Persetujuan umum diminta saat pertama kali
pasien masuk rawat jalan dan setiap kali masuk rawat inap (D,
W) |
|
Dokumen General Concent |
|
Pasien
Penggalian informasi tentang pemberian informasi persetujuan pasien
sebelum dilakukan pelayanan |
|
Eah bagus ini sangat membantu kaki yang akan reakreditasi, terimakasih banayk 😀🙏
ReplyDelete