KRITERIA 2.8.4 PENILAIAN KINERJA UKM

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

d. Kriteria 2.8.4 Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM 

Pokok Pikiran:

a)  Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.

b)  Kepala Puskesmas bersama penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja pelayanan UKM

c)   Kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan UKM secara periodik.

d)  Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.

e)   Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Kepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM , koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali dalam setahun (R, D, W).

1.  SK tentang penilaian kinerja 

2. SOP pelaksanaan penilaian kinerja

Bukti pembahasan penilaian kinerja minimal terdiri dari : Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan  

Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana  Penggalian informasi terkait pembahasan kinerja

 

b) Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D, W).

 

Bukti rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM

Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana  Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut untuk indikator yang tidak tercapai

 

c) Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D).

 

Bukti pelaporan kinerja ke Dinas Kesehatan Kab/ Kota

 

 

d) Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D).

 

Buki umpan balik dari Dinkes Kab/ Kota atas laporan kinerja Puskesmas

 

 

e) Hasil umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D) 

 

Bukti hasil tindak lanjut umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota

 

 

1 comment: