LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
d. Kriteria 2.8.4 Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan
pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas
dalam pengelolaan pelayanan UKM |
||||
Pokok Pikiran: a) Kepala Puskesmas, penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bertanggung jawab
dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten
dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas. b) Kepala Puskesmas bersama
penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja pelayanan UKM c)
Kepala
Puskesmas bersama penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian terhadap
kinerja pelayanan UKM secara periodik. d) Penilaian kinerja dimaksudkan
untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai
target yang diharapkan. e)
Penilaian
tersebut dilakukan dalam rapat kepala Puskesmas bersama dengan penanggung
jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Kepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM ,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian
kinerja paling sedikit dua kali dalam setahun (R, D, W). |
1. SK tentang penilaian kinerja 2. SOP pelaksanaan penilaian kinerja |
Bukti pembahasan penilaian kinerja minimal
terdiri dari : Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan |
Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait pembahasan kinerja |
|
b) Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil
pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D, W). |
|
Bukti rencana tindak lanjut berdasarkan
hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM |
Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait penyusunan
rencana tindak lanjut untuk indikator yang tidak tercapai |
|
c) Hasil penilaian kinerja
dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D). |
|
Bukti pelaporan kinerja ke Dinas Kesehatan
Kab/ Kota |
|
|
d) Ada bukti umpan balik (feedback) dari
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian
kinerja pelayanan UKM (D). |
|
Buki umpan balik dari Dinkes Kab/ Kota atas
laporan kinerja Puskesmas |
|
|
e) Hasil umpan balik (feedback) dari
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D) |
|
Bukti hasil tindak lanjut umpan balik dari
Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota |
|
|
terimakasih, sangat membantu dan jelas
ReplyDelete