LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 2.8.2 Penanggung jawab UKM wajib
melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai
dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak
lanjut untuk perbaikan. |
|||
Pokok Pikiran: a) Permasalahan atau
ketidaksesuaian yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan UKM terkait dengan
waktu, tempat, akses sasaran, pelaksana dan metode serta teknologi yang
digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyebabkan terjadinya perubahan
jadwal pelaksanaan kegiatan UKM. b) Pemantauan terhadap pelaksanaan
kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan sebelumnya digunakan untuk
menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan rencana
pelaksanaan kegiatan yang disusun. c) Pelaksanaan pembahasan
kesesuaian dilaksanakan dalam lokakarya mini bulanan untuk menghasilkan
jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam lokakarya mini
triwulanan untuk memantau peran lintas sektor terkait dalam pelaksanaan
pelayanan UKM. d) Rencana pelaksanaan kegiatan
yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu sesuai dengan perubahan
kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran,
serta usulanusulan perbaikan yang rasional. e) Perbaikan terhadap jadwal
pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari
pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas. f)
Pergeseran
jadwal bisa terjadi antarbulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap
komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta
metode dan teknologi. g) Perubahan rencana pelaksanaan
kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau
perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil perbaikan dan
pencapaian kinerja. Perubahan rencana kegiatan memperhatikan usulan-usulan dari
pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait. h) Perubahan terhadap rencana
tahunan harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian
yang optimal dari kinerja. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan
kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM (D,
W). |
1. Jadwal pemantauan 2. Bukti pemantauan. pelaksanaan kegiatan
sesuai kerangka acuan 3. Bukti pemantauan pelaksanaan kegiatan
sesuai jadwal |
PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
: Penggalian informasi terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai
kerangka acuan dan jadwal |
|
b) Dilakukan pembahasan terhadap hasil
pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh kepala Puskesmas,
penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan
UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan (D,
W). |
1. Jadwal lokakarya mini bulanan dan
lokakarya mini triwulanan. 2. Bukti pembahasan terhadap hasil
pemantauan dan hasil capaian (lihat bab 1): Lokakarya mini bulanan minimal
terdiri dari : Daftar Hadir Notula yang diserta dengan foto
kegiatan Lokakarya mini triwulanan
minimal terdiri dari: Surat undangan Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, koordinator
pelayanan dan pelaksana Penggalian
informasi terkait pembahasan hasil pemantauan hasil capaian kegiatan UKM |
|
c) Penanggung jawab UKM
Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana melakukan tindak lanjut
perbaikan berdasarkan hasil pemantauan (D, W). |
Bukti tindak lanjut perbaikan sesuai hasil
pemantauan |
PJ UKM, koordinator, pelaksana. Penggalian informasi terkait pelaksanaan
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan |
|
d) Kepala Puskesmas dan
penanggung jawab UKM bersama lintas program dan lintas sektor terkait
melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan
tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran (D,
W) |
1. Bukti penyesuaian rencana kegiatan
berdasarkan hasil pemantauan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan
seperti RUK atau RPK Perubahan atau RPKB. 2. Bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
jenis kegiatan yang dilakukan, misal jika dalam bentuk pertemuan, minimal
menyertakan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto
kegiatan Daftar hadir |
Kepala puskesmas dan PJ UKM, Lintas Program,
Lintas Sektor Penggalian informasi
terkait penyesuaian rencana |
|
e) Penanggung jawab UKM Puskesmas
menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan,
pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor
terkait (D,W) |
Bukti penyampaian informasi penyesuaian
rencana kegiatan sesuai mekanisme penyampaian informasi yang ditetapkan. |
PJ UKM , koordinator pelayanan, pelaksana
kegiatan, sasaran, LP dan LS Penggalian
informasi terkait informasi penyesuaian rencana kegiatan |
|
No comments:
Post a Comment