Standar 2.7 Penyelenggaraan UKM
pengembangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas
melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||||
a. Kriteria 2.7.1 Cakupan dan pelaksanaan
UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||||
Pokok
Pikiran: a) Puskesmas melaksanakan upaya
kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di
wilayah kerja. b) Cakupan UKM Pengembangan diukur
dengan satu indikator kinerja utama untuk masing-masing pelayanan UKM
Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas. c) Penetapan indikator kinerja
utama pelayanan UKM Pengembangan terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas. d) Untuk mencapai kinerja UKM
Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan
pedoman yang berlaku. e) Dilakukan pemantauan dan
analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya
pencapaian kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah dilakukan. f)
Pencatatan
dan pelaporan UKM Pengembangan, baik secara manual maupun elektronik,
dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
a) Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan
sesuai dengan hasil analisis permasalahan di wilayah kerja Puskesmas (R,
D). |
SK Jenis Pelayanan UKM pengembangan yang
terintegrasi dengan SK Jenis pelayanan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas |
Hasil analisis penetapan UKM Pengembangan |
|
|
b) Tercapainya indikator
kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai dengan analisisnya (R,D). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan indikator kinerja Puskesmas
|
|
|
|
c) Dilaksanakan upaya-upaya
promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang
telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur
dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 2. KAK pelayanan UKM pengembangan 3. SOP sesuai dengan pelayanan UKM
pengembangan. |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM pengembangan
sesuai kebijakan Puskesmas minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan
jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal
melampirkan. Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai
dengan foto kegiatan Daftar hadir |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM Pengembangan
: Penggalian informasi upaya promotof
dan preventif UKM pengembangan |
|
4. Dilakukan pemantauan
secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
yang telah dilakukan (D, O, W). |
1. Bukti pemantauan UKM pengembangan 2. Bukti penilaian serta rencana tindak
lanjut UKM pengembangan |
Pengamatan terhadap upaya pemantauan capaian
indikator |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM
pengembangan: Penggalian informasi
upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan |
|
3. Disusun rencana tindak
lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen
perencanaan (D, W) |
|
Rencana tindak lanjut UKM pengembangan
berdasarkan hasil pemantauan |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM
pengembangan: Penggalian informasi
terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut |
4. Dilaksanakan pencatatan,
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM pengembangan. 2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan
UKM pengembangan Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja UKM
pengembangan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada
Dinas Kesehatan. Catatan: Sistem pelaporan eletronik mengikuti dengan
jenis pelayanan UKM pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas, (ika ada
sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan
Puskesmas sudah melaksanakan) |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana UKM pengembangan: Penggalian
informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan |
BOLEH BAGI FILE 2.7
ReplyDeleteboleh share file?
ReplyDelete