LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
e. Kriteria 2.6.5 Cakupan dan Pelaksanaan UKM
Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. |
|||||
Pokok Pikiran: a) Cakupan UKM Esensial Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama
pelayanan berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh
Kepala Puskesmas. b) Penetapan indikator kinerja
utama pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas. c) Untuk mencapai kinerja UKM
Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif
dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku. d) Dilakukan pemantauan dan
analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya
pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit yang telah dilakukan. e) Pencatatan dan pelaporan UKM
Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau
pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis
atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM
esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan pokok pikiran
disertai dengan analisisnya (R, D). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai
bagian dari indikator kinerja Puskesmas |
1.Bukti pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2.Analisis pencapaian target indikator
kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
|
|
|
b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan
preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan
kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W). |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 2. KAK pelayanan UKM Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit 3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan pokok pikiran minimal.
Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan
dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan Undangan Notula dan/ atau laporan yang
disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit : penggalian
informasi pelayanan kesehatan lingkungan |
|
c) Dilakukan pemantauan
secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
yang telah dilakukan (D, W). |
|
Jadwal pemantauan Hasil pemantauan capaian indikator
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disertai dengan analisis |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit : Penggalian
informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit |
|
d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan
tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen
perencanaan (D, W). |
|
1. Rencana tindak lanjut pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit : Penggalian
informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit yang dilakukan |
|
e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan
pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja 2. pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit Bukti pelaporan
capaian indikator pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit kepada
Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja
pencegahan dan pengendalian penyakit yang terintegrasi dengan pelaporan
kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan pada standar ini
mengikuti target yang diprioritaskan oleh Puskesmas. Pencatatan pelaporan
mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh
Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Beberapa pencatatan pelaporan elektronik
pada program P2 Menular sbb: Sihepi (hepatitis,sipilis,HIV ) SIHA
(HIV/IMS) ARK (Register kohor PDP). SITB ( pemeriksaan TCM TB) SMILE( Penginputan masuk keluarx vaksin
rutin dan covid) Silantor (pelaporan DBD , lepto dan malaria) Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Pengamatan tentang pencatatan dan pelaporan |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit: Penggalian informasi terkait pencatatan dan
pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
|
TRIMAKASIH SANGAT MEBANTU
ReplyDelete