KRITERIA 2.6.4 UKM ESENSIAL GIZI

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

d. Kriteria 2.6.4 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi

Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) persentase bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif;

(2) persentase anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan

(3) persentase balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi.

b)     Penetapan indikator kinerja utama pelayanan gizi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas

c)  Bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif adalah bayi usia 0 bulan sampai dengan 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam.

d)  Anak usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall 24 jam.

e)  Balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi adalah balita usia 6--59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang badan (BB/PB) atau berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang dari -2SD yang mendapat tambahan asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan tambahan, baik pabrikan maupun makanan berbasis pangan lokal.

f)   Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran tenaga gizi atau tenaga pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut.

(1)    Melakukan penyusunan dan pelaksanaan manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2, P-3) yang bekerja sama dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya;

(2)    Melakukan Asuhan Gizi dengan ketentuan sebagai berikut.

(a)    Asuhan gizi merupakan serangkaian kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk mengidentifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka mencapai pelayanan gizi paripurna yang bermutu melalui langkah-langkah pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan pemantauan dan evaluasi;

(b)   Tersedianya tim asuhan gizi yang kompeten dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk pada balita.

(3) Melakukan surveilans Gizi

Surveilans gizi merupakan upaya memantau secara terus menerus keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur, dan berkelanjutan untuk menetapkan kebijakan gizi maupun tindakan segera yang tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis tindakannya. Surveilans gizi dilakukan melalui:

(a)      pengumpulan data melalui SIGIZI Terpadu (sistem informasi gizi terpadu);

(b)      pengolahan dan analisis data terkait indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI Terpadu;

(c)       diseminasi pemanfaatan data SIGIZI Terpadu;

(d)      tindakan atau intervensi gizi spesifik berdasarkan hasil analisis dan sumber daya yang tersedia:

1.  Suplementasi tablet tambah darah (TDD) pada ibu hamil dan remaja putri;

2.  Pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK;

3.  Pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita gizi kurang;

4.  Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA);

5.  Pemantauan pertumbuhan balita;

6.  Suplementasi kapsul vitamin A pada balita dan ibu nifas;

7.  Suplementasi taburia untuk Balita 6 - 59 bulan dengan prioritas 6 - 23 bulan (saat ini baru dilakukan di beberapa kabupaten/kota terpilih);

8.  Pencegahan dan tata laksana gizi buruk.

g)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah dilakukan.

h) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).  

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM gizi sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1.  Bukti pencapaian target indikator kinerja gizi  

Analisis pencapaian target indikator kinerja gizi

 

b) Dilaksanakan upayaupaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

RPK tahunan dan RPK Bulanan

KAK pelayanan UKM gizi 

SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas

SOP sesuai dengan pelayanan UKM gizi

PANDUAN GIZI MASYARAKAT


1. Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan

Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiataN   Daftar hadir  

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi pelayanan gizi

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

1.  Jadwal pemantauan

2. Hasil pemantauan capaian indikator gizi yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :  penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan gizi  

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

1.  Rencana tindak lanjut pelayanan gizi sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan

2. Bukti hasil tindaklanjut  

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :  penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut yang dilakukan

e) Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM Gizi

2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM Gizi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja Gizi yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmaskepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.  Pencatatan pelaporan program gizi misal aplikasi sigizi terpadu  Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator gizi dan pelaksana :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan gizi

2 comments:

  1. bagus sekali, amat bermanfaat buat mencari cepat thd pemahaman sesuai Pokkir, tmks banyak yaa....

    ReplyDelete