LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
d. Kriteria 2.6.4 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi |
|||
Pokok
Pikiran: a) Cakupan
UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan,
sebagai berikut. (1) persentase bayi usia kurang dari
enam bulan mendapat ASI eksklusif; (2) persentase anak usia 6-23 bulan
yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan (3) persentase balita gizi kurang
yang mendapat tambahan asupan gizi. b)
Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan gizi terintegrasi dengan penetapan
indikator kinerja Puskesmas c) Bayi usia kurang dari enam bulan
mendapat ASI eksklusif adalah bayi usia 0 bulan sampai dengan 5 bulan 29 hari
yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin,
dan mineral berdasarkan recall 24
jam. d) Anak usia 6-23 bulan yang
mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping
ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall
24 jam. e) Balita gizi kurang yang mendapat
tambahan asupan gizi adalah balita usia 6--59 bulan dengan kategori status
gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang badan (BB/PB) atau berat
badan menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang dari -2SD yang mendapat tambahan
asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan tambahan, baik pabrikan
maupun makanan berbasis pangan lokal. f)
Untuk
mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran
tenaga gizi atau tenaga pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut. (1)
Melakukan
penyusunan dan pelaksanaan manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2,
P-3) yang bekerja sama dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya; (2)
Melakukan
Asuhan Gizi dengan ketentuan sebagai berikut. (a)
Asuhan
gizi merupakan serangkaian kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk
mengidentifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka
mencapai pelayanan gizi paripurna yang bermutu melalui langkah-langkah
pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan pemantauan dan
evaluasi; (b)
Tersedianya
tim asuhan gizi yang kompeten dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk
pada balita. (3) Melakukan surveilans Gizi Surveilans gizi merupakan upaya memantau secara
terus menerus keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur, dan
berkelanjutan untuk menetapkan kebijakan gizi maupun tindakan segera yang
tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis tindakannya. Surveilans gizi
dilakukan melalui: (a)
pengumpulan
data melalui SIGIZI Terpadu (sistem informasi gizi terpadu); (b)
pengolahan
dan analisis data terkait indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI
Terpadu; (c)
diseminasi
pemanfaatan data SIGIZI Terpadu; (d)
tindakan
atau intervensi gizi spesifik berdasarkan hasil analisis dan sumber daya yang
tersedia: 1. Suplementasi tablet tambah darah
(TDD) pada ibu hamil dan remaja putri; 2. Pemberian makanan tambahan (PMT)
pada ibu hamil KEK; 3. Pemberian makanan tambahan (PMT)
untuk balita gizi kurang; 4. Pemberian Makan Bayi dan Anak
(PMBA); 5. Pemantauan pertumbuhan balita; 6. Suplementasi kapsul vitamin A
pada balita dan ibu nifas; 7. Suplementasi taburia untuk
Balita 6 - 59 bulan dengan prioritas 6 - 23 bulan (saat ini baru dilakukan di
beberapa kabupaten/kota terpilih); 8. Pencegahan dan tata laksana gizi
buruk. g) Dilakukan pemantauan dan
analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya
pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah dilakukan. h) Pencatatan dan pelaporan UKM
Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara
lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung
melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan
tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM
esensial Gizi sebagaimana yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan
analisisnya (R, D). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM gizi sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target indikator kinerja gizi Analisis pencapaian target indikator
kinerja gizi |
|
b) Dilaksanakan upayaupaya promotif dan
preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sebagaimana
pokok pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur
dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
RPK tahunan dan RPK Bulanan KAK pelayanan UKM gizi SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas SOP sesuai dengan pelayanan UKM gizi |
1. Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan
jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal
melampirkan Undangan Notula dan/ atau laporan yang
disertai dengan foto kegiataN Daftar hadir |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian
informasi pelayanan gizi |
c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan
terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D,
W). |
1. Jadwal pemantauan 2. Hasil pemantauan capaian indikator gizi
yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi upaya pemantauan dan
penilaian pelayanan gizi |
|
d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan
tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen
perencanaan (D, W). |
1. Rencana tindak lanjut pelayanan gizi sesuai hasil pemantauan dapat
berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi upaya menyusun rencana
tindak lanjut yang dilakukan |
|
e) Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan kepada
kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja
pelayanan UKM Gizi 2. Bukti pelaporan capaian indikator
pelayanan UKM Gizi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja Gizi
yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmaskepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Pencatatan pelaporan program gizi misal aplikasi sigizi terpadu Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator gizi
dan pelaksana : Penggalian informasi
terkait pencatatan dan pelaporan gizi |
bagus sekali, amat bermanfaat buat mencari cepat thd pemahaman sesuai Pokkir, tmks banyak yaa....
ReplyDeleteterimkasih kak atas komentarnya
ReplyDelete