LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
c. Kriteria 2.6.3 Cakupan dan pelaksanaan UKM
Esensial Kesehatan Keluarga |
|
||||||||||||
Pokok
Pikiran: a)
Cakupan
UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 6 (enam) indikator kinerja
utama pelayanan, sebagai berikut. (1)
persentase
ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu; (2)
persentase
balita mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal, (3)
persentase
anak usia sekolah dan remaja masuk dalam penjaringan kesehatan; (4)
persentase
calon pengantin mendapatkan skrining kesehatan; (5)
persentase
pasangan usia subur (PUS) yang mendapatkan pelayanan kontrasepsi; dan (6)
presentasi
lanjut usia mendapatkan pelayanan kesehatan. b)
Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan kesehatan keluarga terintegrasi dengan
penetapan indikator kinerja Puskesmas. c)
Pelayanan
antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas
yang diberikan kepada semua ibu hamil serta terpadu dengan program lain yang
memerlukan intervensi selama kehamilannya. d)
Sasaran
pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja
Puskesmas. e)
Pelayanan
Kesehatan balita yang mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal meliputi:
f)
Sasaran
pelayanan balita sehat adalah seluruh balita yang ada di wilayah kerja
Puskesmas g)
Pelayanan
kesehatan anak usia sekolah dan remaja adalah Pelayanan kesehatan bagi anak
usia sekolah dan remaja yang dilakukan melalui penjaringan kesehatan dengan
pendekatan layanan ramah remaja atau dikenal dengan Pelayanan Kesehatan
Peduli Remaja (PKPR). Puskesmas dapat dikategorikan mampu memberikan
pelayanan PKPR jika : (1) Memiliki tenaga yang telah terlatih/ terorientasi
PKPR. Tenaga yang dimaksud adalah:
(2)
tersedia
layanan konseling bagi remaja (3)
minimal
membina satu Posyandu remaja h)
Penjaringan
kesehatan meliputi: (1) skrining kesehatan dilakukan pada peserta didik
kelas 1, 7 dan 10 , yaitu:
(2) tindak lanjut hasil skrining kesehatan. (a)
memberikan
umpan balik hasil skrining kesehatan (b)
melakukan
rujukan jika diperlukan (c)
memberikan
penyuluhan kesehatan i)
Skrining
kesehatan calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan reproduksi yang
meliputi:
Sasarannya adalah seluruh calon pengantin yang ada
di wilayah kerja Puskesmas. j)
Pelayanan
kontrasepsi adalah pelayanan kontrasepsi dengan metoda modern meliputi
pelayanan konseling, pemasangan, penanganan efek samping dan rujukan. k)
Pelayanan
kesehatan lanjut usia meliputi: skrining
kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pengkajian paripurna pengguna layanan
geriatri, pemeriksaan lab sederhana: gula darah, kolesterol, asam urat),
anamnesa perilaku berisiko, pemeriksaan fisik, IMT, pengobatan, rujukan, dan
pemberian Buku Kesehatan Lansia. Sasarannya adalah seluruh orang yang lanjut
usia yang ada di wilayah kerja Puskesmas l)
Untuk
mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya-upaya
promotif dan preventif sebagai berikut. (1)
Untuk
pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah
mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita; (2)
Puskesmas
sudah melakukan orientasi P4K; (3)
Puskesmas
melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun; (4)
Peningkatan
peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu
balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan
kelompok BKB; (5)
Puskesmas
PKPR menjangkau sasaran remaja di luar gedung melalui UKS baik di sekolah
umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA
dan rutan anak/LPKA; (6)
Puskesmas
melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga agama lain dan
lintas sektor (LS), terkait lainnya dalam mendorong calon pengantin (catin)
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;. (7)
Puskesmas
melakukan kerjasama dengan PLKB dalam penyediaan alokon dan peningkatan minat
masyarakat dalam pelayanan kontrasepsi. (8)
Puskesmas
melakukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi catin dengan
penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan; (9)
Pemanfaatan
kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin, PUS dan pelayanan
KB; (10) Pelayanan lansia di Puskesmas
yang santun lansia mengkuti prinsip-prinsip: (a)
memberikan
pelayanan yang baik dan berkualitas, (b)
memberikan
prioritas pelayanan kepada lansia dan penyediaan sarana yang aman dan mudah
diakses, (c)
memberikan
dukungan/bimbingan pada lansia dan keluarga secara berkesinambungan dalam
memelihara dan meningkatkan kesehatannya, (d)
melakukan
pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung, (e)
melakukan
koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup, (f)
dan
melakukan kerjasama dengan lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun
dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia; m)
Adanya
dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 6 (enam) indikator utama (pelayanan
antenatal terpadu, pelayanan kesehatan balita pelayanan kesehatan peduli
remaja, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan peduli remaja,
pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin, pelayanan kesehatan lanjut
usia) beserta laporan kegiatan. n)
Adanya
hasil evaluasi dari permasalahan kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan
Keluarga yang dituangkan atau ditindaklanjuti melalui RUK Puskesmas. o)
Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja
dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang
telah dilakukan. p)
Pencatatan
dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai
prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota/provinsi dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas
dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui
pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan
manajemen, dan forum lainnya. |
|
||||||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|||||||||
a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial
Kesehatan Keluarga sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R,
D) |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM kesehatan keluarga sebagai bagian dari indikator
kinerja Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target indikator kinerja kesehatan keluarga 2. Analisis pencapaian target indikator kinerja kesehatan
keluarga |
|
|
|||||||||
b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan
preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga
sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai
dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan
2. KAK pelayanan UKM kesehatan keluarga 3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan
keluarga |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
kesehatan keluarga sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan. 1. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan,
minimal melampirkan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto
kegiatan Daftar hadir |
PJ UKM, dan Koordinator pelaksana kesehatan
keluarga Penggalian informasi pelayanan kesehatan keluarga |
|
|||||||||
c) Dilakukan pemantauan
secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
yang telah dilakukan (D, W). |
|
Jadwal pemantauan Hasil pemantauan capaian indikator kesehatan
keluarga yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan
keluarga : Penggalian informasi upaya
pemantauan dan penilaian pelayanan kesehatan keluarga |
|
|||||||||
d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan
tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen
perencanaan (D, W). |
|
1. Rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan keluarga sesuai hasil
pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga: Penggalian informasi upaya menyusun rencana
tindak lanjut kesehatan keluarga yang dilakukan |
|
|||||||||
e) Dilaksanakan pencatatan,
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM kesehatan keluarga 2.
Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM kesehatan keluarga kepada
Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat
ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Pencatatan pelaporan kinerja kesga secara elektronik misalnya ekohort,
SIGA. Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan
survei |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana kesehatan keluarga: Penggalian informasi terkait pencatatan dan
pelaporan kesehatan keluarga |
|
No comments:
Post a Comment