LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 2.6.2 Cakupan dan pelaksanaan UKM
Esensial Penyehatan Lingkungan |
|||
Pokok
Pikiran: a)
Cakupan
UKM Esensial Penyehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja
utama pelayanan, sebagai berikut. (1) jumlah desa Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat (STBM); (2) persentase fasilitas umum (TFU)
yang dalam pengawasan; dan; (3) persentase tempat pengolahan
pangan (TPP) yang dalam pengawasan. b)
Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan penyehatan lingkungan terintegrasi dengan
penetapan indikator kinerja Puskesmas. c)
Untuk
mencapai kinerja UKM Esensial Penyehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya
promotif dan preventif sebagai berikut. (1)
Melakukan
pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain; (2)
Melakukan
inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lain-lain; dan (3)
Melakukan
upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang
ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau
ketentuan yang berlaku. d)
Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator
kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan
Lingkungan yang telah dilakukan. e)
Pencatatan
dan pelaporan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai
prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat
dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui
pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen,
dan forum lainnya. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial
Penyehatan Lingkungan sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya
(R,
D, W). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Penyehatan lingkungan sebagai bagian dari
indikator kinerja Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target indikator kinerja
penyehatan lingkungan 2. Analisis pencapaian
target indikator kinerja penyehatan lingkungan |
PJ UKM, Koordinator |
b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan
preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan
sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan
kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 2. KAK pelayanan UKM penyehatan lingkungan 3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM penyehatan
lingkungan |
1. Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial penyehatan lingkungan sesuai
dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis
kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal
melampirkan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto
kegiatan Daftar hadir |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan
lingkungan Penggalian informasi
terkait upaya promotif dan preventif UKM pelayanan penyehatan lingkungan |
c) Dilakukan pemantauan
secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
yang telah dilakukan (D, W). |
|
1. Jadwal pemantauan 2. Hasil pemantauan capaian indikator
penyehatan lingkungan yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator penyehatan lingkungan
dan pelaksana penyehatan lingkungan Penggalian
informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan penyehatan lingkungan |
d) Disusun rencana tindak
lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang
terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). |
|
1. Rencana tindak lanjut pelayanan penyehatan
lingkungan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK
bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
pelaksana promkes : Penggalian
informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang
dilakukan |
e) Dilaksanakan pencatatan,
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator
kinerja pelayanan UKM penyehatan lingkungan 2. Bukti pelaporan capaian
indikator pelayanan UKM penyehatan lingkungan kepadaKepala Puskesmas sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator
kinerja penyehatan lingkungan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja
Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi,
jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Pencatatan pelaporan terkait penyehatan lingkungan secara elektronik
misalnya. e-monev HSP (Hygiene Sanitasi Pangan), e-monev E1 (HygieneTempat
Fasilitas Umum), Sikelim (Laporan Limbah), e-STBM Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan
survei |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana penyehatan lingkungan : Penggalian
informasi terkait pencatatan dan pelaporan penyehatan lingkungan |
No comments:
Post a Comment