KRITERIA 2.6.2 UKM ESENSIAL KESLING

 LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

b. Kriteria 2.6.2 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan   

Pokok Pikiran:

a)     Cakupan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);

(2) persentase fasilitas umum (TFU) yang dalam pengawasan; dan;

(3) persentase tempat pengolahan pangan (TPP) yang dalam pengawasan.

b)     Penetapan indikator kinerja utama pelayanan penyehatan lingkungan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)      Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Penyehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut.

(1)   Melakukan pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain;

(2)   Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lain-lain; dan

(3)   Melakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.

d)     Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan yang telah dilakukan.

e)      Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D, W).

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Penyehatan lingkungan sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1.  Bukti pencapaian target indikator kinerja penyehatan lingkungan 

2. Analisis pencapaian target indikator kinerja penyehatan lingkungan

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi terkait pencapaian indikator pelayanan penyehatan lingkungan dan analisisnya

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)

1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 

2. KAK pelayanan UKM penyehatan lingkungan 

3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 

4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM penyehatan lingkungan


PANDUAN KESLING


1.  Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial penyehatan lingkungan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi terkait upaya promotif dan preventif UKM pelayanan penyehatan lingkungan

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

 

1. Jadwal pemantauan 

2. Hasil pemantauan capaian indikator penyehatan lingkungan yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator penyehatan lingkungan dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan penyehatan lingkungan  

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

   

1. Rencana tindak lanjut pelayanan penyehatan lingkungan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan  

2. Bukti hasil tindaklanjut

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang dilakukan  

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM penyehatan lingkungan

2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM penyehatan lingkungan kepadaKepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja penyehatan lingkungan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.  Pencatatan pelaporan terkait penyehatan lingkungan secara elektronik misalnya. e-monev HSP (Hygiene Sanitasi Pangan), e-monev E1 (HygieneTempat Fasilitas Umum), Sikelim (Laporan Limbah), e-STBM 

Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei  

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan penyehatan lingkungan

No comments:

Post a Comment