Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial. Upaya Kesehatan Masyarakat esensial
dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerja Puskesmas. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||||||||
a. Kriteria 2.6.1 Cakupan dan Pelaksanaan UKM
Esensial Promosi Kesehatan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||||||||
Pokok
Pikiran: a) Cakupan
UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama
pelayanan, yaitu: (1)
presentasi
posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan
perundang-undangan; (2)
terbentuknya
tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan (3)
melakukan
proses pemberdayaan masyarakat. b) Penetapan indikator kinerja
utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas. c) Definisi operasional posyandu
aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d) Terbentuknya tatanan sehat
sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam
membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses
untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi
dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan
perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan
masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lainlain. e)
Melakukan
proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan
masyarakat dengan tahapan:
f)
Untuk
mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya
promotif dan preventif sebagai berikut:
g) Dilakukan pemantauan dan
analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya
pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah
dilakukan. h) Pencatatan dan pelaporan UKM
Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan
secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada
kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||
a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial
Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran disertai
dengan analisisnya (R, D). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan sebagai bagian dari indikator
kinerja Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target indikator kinerja
promosi kesehatan 2. Analisis pencapaian target indikator
kinerja promosi kesehatan |
|
|
||||
b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan
preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan
sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan
kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
1.RPK tahunan dan RPK Bulanan. 2. KAK pelayanan UKM esensial promosi
kesehatan. 3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan
promosi kesehatan Panduan Pelayanan Promosi Kesehatan |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
promosi kesehatan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk
pertemuan, minimal melampirkan Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai
dengan foto kegiatan Daftar hadir |
PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
pelaksana promkes : Penggalian
informasi pelayanan promosi kesehatan |
|
||||
c) Dilakukan pemantauan
secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
yang telah dilakukan (D, W) |
|
1. Jadwal pemantauan 2. Hasil pemantauan capaian indikator
promosi kesehatan yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator
Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :
Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi
kesehatan |
|
||||
d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan
tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen
perencanaan (D, W) |
|
1.Rencana tindak lanjut pelayanan promosi
kesehatan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau
RPK bulanan 2.Bukti hasil tindaklanjut yang disusun di
nomer 1 |
PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
pelaksana promosi kesehatan : Penggalian
informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang
dilakukan |
|
||||
e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan
pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM promosi kesehatan. 2.Bukti pelaporan capaian indikator
pelayanan UKM promosi kesehatan kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang
telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja promosi
kesehatan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas
Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi,
jika ada sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
promosi kesehatan dan pelaksana : Penggalian
informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi kesehatan |
|
No comments:
Post a Comment