KRITERIA 2.6.1 UKM ESENSIAL PROMOSI KESEHATAN

 

Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial.

Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 2.6.1 Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu:

(1)   presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan;

(2)   terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan

(3)   melakukan proses pemberdayaan masyarakat.

b)  Penetapan indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)  Definisi operasional posyandu aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d)  Terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lainlain.

e)     Melakukan proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan:

(1)      pengenalan kondisi desa/kelurahan;

(2)      survei mawas diri;

(3)      musyawarah di desa/kelurahan

(4) perencanaan partisipatif;

(5) pelaksanaan kegiatan; dan

(6) pembinaan kelestarian

f)   Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut:

(1) Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

(2) Pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat;

(3) Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas;

(4) Membangun kemitraan dengan ormas dan pihak swasta di wilayah kerja Puskesmas dan mengembangkan media KIE

(5) Melakukan peningkatan kapasitas;

(6) Memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

(7) Penggerakan masyarakat; dan

(8) Upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/ panduan dan atau ketentuan yang berlaku

g)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah dilakukan.

h) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1. Bukti pencapaian target indikator kinerja promosi kesehatan 

2. Analisis pencapaian target indikator kinerja promosi kesehatan

 

 

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)

1.RPK tahunan dan RPK Bulanan.

2. KAK pelayanan UKM esensial promosi kesehatan. 

3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas   

4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan promosi kesehatan

PEDOMAN  PROMOSI KESEHATAN


Panduan Pelayanan Promosi Kesehatan


Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial promosi kesehatan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan

Undangan

Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan

Daftar hadir  

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi pelayanan promosi kesehatan  

 

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W)

 

1.  Jadwal pemantauan

2. Hasil pemantauan capaian indikator promosi kesehatan yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi kesehatan

 

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)

 

1.Rencana tindak lanjut pelayanan promosi kesehatan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan 

2.Bukti hasil tindaklanjut yang disusun di nomer 1  

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promosi kesehatan :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang dilakukan

 

e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)  

1.  Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM promosi kesehatan.

2.Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM promosi kesehatan kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja promosi kesehatan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.  

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator promosi kesehatan dan pelaksana :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi kesehatan  

 

No comments:

Post a Comment