LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 2.5.2 Intervensi lanjut ditujukan
pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan
dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas |
|||
Pokok Pikiran: a) Untuk melaksanakan intervensi
lanjut tingkat wilayah diperlukan penyusunan rencana berdasarkan pemetaan
wilayah kerja Puskesmas, baik yang spesifik terhadap RT, RW, desa/kelurahan
ataupun yang secara wilayah kerja Puskesmas. b) Penyusunan rencana intervensi
lanjut terintegrasi dengan lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor
terkait dengan didasarkan pada analisis IKS awal. c) Intervensi sesuai dengan hasil
analisis dan pemetaan, antara lain dilakukan melalui kegiatan UKM (termasuk
yang bersifat inovatif), pengorganisasian masyarakat dalam bentuk UKBM, dan
tatanan-tananan, seperti sekolah, pesantren, pasar tempat ibadah, dan lainlain.
d) Perlu dilakukan perbaikan dan
evaluasi pelaksanaan intervensi lanjut oleh penanggung jawab UKM, koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar permasalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan PIS PK dapat segera ditindaklanjuti. e) Tindak lanjut dilaksanakan
sebagai bagian yang terintegrasi dalam kegiatan pelayanan UKM Puskesmas. f)
Perbaikan
dan evaluasi PIS PK di tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap
persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal,
pelaksanaan analisis indeks keluarga sehat (IKS) awal, pelaksanaan intervensi
lanjut dan analisis perubahan IKS. g) Rencana intervensi lanjut
terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan masing-masing pelayanan UKM
Puskesmas. h) Dalam perbaikan dan evaluasi,
dilaksanakan proses verifikasi yang bertujuan untuk menjamin kebenaran serta
keakuratan pelaksanaan PIS PK sesuai dengan hasil pelatihan serta informasi
kondisi kesehatan setiap keluarga yang ada pada prokesga atau pada aplikasi
yang dapat dipertanggungjawabkan. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Tim pembina keluarga bersama dengan
penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap
tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana intervensi lanjut
secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait
(D,
W) |
Bukti analisis IKS awal dan pemetaan masalah
di tiap tingkatan wilayah |
Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait analisis IKS
awal dan pemetaan masalah di tingkatan wilayah |
|
b) Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan
dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulanan Puskesmas.(D,
W). |
1. Rencana intervensi lanjut. 2. Bukti komunikasi dan koordinasi rencana
intervensi lanjut yang dituangkan dalam notula pertemuan lokakarya mini
bulanan dan lokakarya triwulanan |
Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait komunikasi dan
koordinasi rencana intervensi lanjut |
|
c) Dilaksanakan intervensi
lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D, W). |
Bukti pelaksanaan rencana intervensi lanjut |
Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait pelaksanaan
rencana intervensi lanjut |
|
d) Penanggung jawab UKM Puskesmas berkoordinasi
dengan penanggung jawab UKP, laboratorium, dan kefarmasian, penanggung jawab
jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam melakukan perbaikan
pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D, W). |
Bukti koordinasi perbaikkan dari intervensi
lanjut yang dilakukan |
Pj UKM, penanggung jawab UKP, kefarmasian
dan laboratorium, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas Penggalian informasi terkait pelaksanaan
koordinasi perbaikkan dari rencana intervensi |
|
e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut
perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan,
lokakarya mini dan pertemuanpertemuan penilaian kinerja (D,
W). |
1. Bukti hasil evaluasi
perbaikkan pada setiap tahapan PIS PK yang dapat dituangkan dalam laporan
seperti laporan supervisi, notula lokmin dan pertemuan lainnya yang
dilaksanakan oleh Puskesmas. 2. Bukti hasil tindaklanjut
dari pelaksanaan evaluasi |
Tim Pembina keluarga, Pj UKM Penggalian informasi tentang pelaksanaan
evaluasi dan tindaklanjut pada setiap tahapan PIS PK |
|
f) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan
UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah
dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan
pemuktahiran/upda te dokumentasi (D, W). |
1. Bukti pelaksanaan intervensi lanjut 2. Bukti pemuktahiran / update
|
Koordinator & pelaksana kegiatan UKM Penggalian informasi tentang pelaksanaan
intervensi lanjut dan pemuktahiran data yang dilakukan |
|
No comments:
Post a Comment