Standar
2.5 Penguatan pelayanan UKM dengan PIS PK Pelaksanaan pelayanan UKM diperkuat dengan
PIS PK dalam upaya mewujudkan keluarga sehat dan masyarakat sehat melalui
pengorganisasian masyarakat dengan terbentuknya upaya-upaya kesehatan
bersumber daya masyarakat (UKBM) dan tatanantatanan sehat yang merupakan
bentuk implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
|||||
a. Kriteria 2.5.1 Penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim pembina
keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan
permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
|||||
Pokok
Pikiran: a) Kegiatan kunjungan keluarga yang
dilaksanakan oleh tim pembina keluarga digunakan untuk menyampaikan
komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan
didokumentasikan. b) Dokumentasi hasil kunjungan
keluarga dilakukan dengan di entry
pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga). c) Dokumentasi hasil kunjungan
keluarga dilakukan dengan cara mengentri aplikasi keluarga sehat dan/atau
profil kesehatan keluarga (prokesga). d) Dokumentasi hasil kunjungan
dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut. e) Dokumentasi hasil kunjungan awal
dan hasil intervensi (pemutakhiran/update)
dilakukan oleh tim pengelola data PIS-PK Puskesmas. f) Tim pembina keluarga
menyampaikan informasi dan laporan hasil kunjungan keluarga serta
berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut. g) Tim Pembina keluarga adalah
tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh kepala Puskesmas melalui surat
keputusan kepala Puskesmas. h) Kegiatan UKM melalui PIS-PK
sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati
dengan masyarakat yang menjadi sasaran. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|
a) Dibentuk Tim Pembina
Keluarga, dan tim pengelola data PIS-PK dengan uraian tugas yang jelas (R). |
SK tim pembina keluarga dan tim pengelola data PIS-PK yang dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas |
|
|||
b) Tim pembina keluarga melakukan kunjungan
keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan melalui proses persiapan
dan mendokumentasikan kegiatan tersebut (D, W). |
|
1. Jadwal kegiatan 2. Surat Tugas 3. Laporan hasil kegiatan disertai dengan
foto pelaksanaan kegiatan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga:
Penggalian informasi terkait pelaksanaan kunjungan awal dan intervensi awal |
|
|
c) Tim pembina keluarga melakukan penghitungan
indeks keluarga sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan,
dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga
Sehat) (D). |
|
1. Hasil IKS |
|
|
|
d) Tim pembina keluarga menyampaikan informasi
masalah kesehatan kepada kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator
pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersamasama melakukan analisis
hasil kunjungan keluarga dan mengomunikasikan dengan penanggung jawab mutu (D,
W) |
|
1. Jadwal kegiatan 2. Daftar Hadir 3. Laporan hasil analisis kunjungan keluarga 4. Materi yang disampaikan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga,
Koordinator pelayanan, pelaksana dan PJ Mutu:
Penggalian informasi terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan sampai
dengan analisa yang dihasilkan. |
|
|
e) Tim pembina keluarga
bersama penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan
UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan
pada tingkat keluarga (D, W). |
|
1. Rencana intervensi lanjut sesuai dengan
permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga
2. Bukti pelaksanaan proses penyusunan intervensi lanjut minimal
melampirkan: daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga,
Koordinator pelayanan, pelaksana: Penggalian
informasi terkait dengan penyusunan intervensi lanjut |
|
|
f) Penanggung jawab UKM mengkoordinasikan
pelaksanaan intervensi lanjut bersama dengan pihak terkait (D,
W) |
|
Bukti dilakukan koordinasi pelaksanaan
intervensi lanjut dengan pihak terkait sesuai dengan media koordinasi yang
ditetapkan oleh Puskesmas. |
Pj UKM:
Penggalian informasi terkait dengan koordinasi pelaksanaan intervensi
lanjut yang dilakukan |
|
No comments:
Post a Comment