KRITERIA 2.5.1 PEMETAAN DAN INETRVENSI AWAL

 

Standar 2.5 Penguatan pelayanan UKM dengan PIS PK  Pelaksanaan pelayanan UKM diperkuat dengan PIS PK dalam upaya mewujudkan keluarga sehat dan masyarakat sehat melalui pengorganisasian masyarakat dengan terbentuknya upaya-upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dan tatanantatanan sehat yang merupakan bentuk implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 2.5.1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim pembina keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

Pokok Pikiran:

a)  Kegiatan kunjungan keluarga yang dilaksanakan oleh tim pembina keluarga digunakan untuk menyampaikan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan didokumentasikan.

b)  Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan di entry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga).

c)  Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan cara mengentri aplikasi keluarga sehat dan/atau profil kesehatan keluarga (prokesga).

d)  Dokumentasi hasil kunjungan dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut.

e)  Dokumentasi hasil kunjungan awal dan hasil intervensi (pemutakhiran/update) dilakukan oleh tim pengelola data PIS-PK Puskesmas.

f)   Tim pembina keluarga menyampaikan informasi dan laporan hasil kunjungan keluarga serta berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut.

g)  Tim Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh kepala Puskesmas melalui surat keputusan kepala Puskesmas.

h) Kegiatan UKM melalui PIS-PK sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran.

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Dibentuk Tim Pembina Keluarga, dan tim pengelola data PIS-PK dengan uraian tugas yang jelas (R).

SK tim pembina keluarga dan tim pengelola data PIS-PK yang dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas  

 

b) Tim pembina keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan melalui proses persiapan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut (D, W).

 

1. Jadwal kegiatan

2. Surat Tugas

3. Laporan hasil kegiatan disertai dengan foto pelaksanaan kegiatan

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga: Penggalian informasi terkait pelaksanaan kunjungan awal dan intervensi awal

 

c) Tim pembina keluarga melakukan penghitungan indeks keluarga sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat) (D).  

 

1. Hasil IKS

 

 

d) Tim pembina keluarga menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersamasama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga dan mengomunikasikan dengan penanggung jawab mutu (D, W)

   

1. Jadwal kegiatan 

2. Daftar Hadir

3. Laporan hasil analisis kunjungan keluarga

4. Materi yang disampaikan

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana dan PJ Mutu:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan sampai dengan analisa yang dihasilkan.

 

e) Tim pembina keluarga bersama penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga (D, W).

   

1. Rencana intervensi lanjut sesuai dengan permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga 

2. Bukti pelaksanaan proses penyusunan intervensi lanjut minimal melampirkan: daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.  

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana:  Penggalian informasi terkait dengan penyusunan intervensi lanjut

 

f) Penanggung jawab UKM mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi lanjut bersama dengan pihak terkait (D, W)

 

Bukti dilakukan koordinasi pelaksanaan intervensi lanjut dengan pihak terkait sesuai dengan media koordinasi yang ditetapkan oleh Puskesmas.

Pj UKM:  Penggalian informasi terkait dengan koordinasi pelaksanaan intervensi lanjut yang dilakukan  

 

No comments:

Post a Comment