Standar 2.4 Pembinaan berjenjang pelayanan UKM. Pelayanan UKM dilaksanakan dengan metode pembinaan
secara berjenjang agar efisien dan efektif dalam mencapai tujuan yang
ditetapkan. Pelayanan UKM dilaksanakan dengan metode pembinaan secara berjenjang
untuk mengidentifikasi masalah dan hambatan, menganalisis masalah,
merencanakan tindak lanjut sampai dengan evaluasi LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||
a. Kriteria 2.4.1 Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas
bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan
kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||
Pokok Pikiran: a) Penanggung jawab UKM dan
koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk
memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan baik dalam bentuk pembinaan,
pendampingan, pertemuanpertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan
kegiatan UKM secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b) Pembinaan penanggung jawab UKM
Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi
pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan terhadap masalah dan
hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai dari identifikasi,
analisis sampai dengan upaya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan
UKM. c) Penanggung jawab UKM,
koordinator dan pelaksana kegiatan UKM melakukan tindak lanjut dan evaluasi
terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM.
|
||
Elemen Penilaian |
D |
W |
a) Penanggung jawab UKM
melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D,
W). |
1. Jadwal pembinaan 2. Bukti hasil pembinaan
yang dilaksanakan, minimal melampirkan notula atau catatan hasil pembinaan |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait pelaksanaan pembinaan yang dilakukan |
b) Penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi,
menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, dan
menyusun rencana tindaklanjut (D, W). |
1. Hasil identifikasi masalah dan hambatan
dalam pelaksanaan kegiatan UKM 2. Hasil analisis terhadap identifikasi
masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM yang telah dilaksanakan. 3.Rencana tindaklanjut dari hasil analisis Catatan: Pemenuhan poin 1, 2 dan 3 dapat dituliskan
di dalam 1 form yang sama (tidak harus dibuatkan terpisah) |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi dan
analisa terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM |
c) Penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut
untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D,
W). |
Bukti pelaksanaan tindaklnajut berdasarkan
rencana tindak lanjut yang telah dituliskan pada angka 3 EP "b" |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait tindaklanjut yang dilakukan berdasarkan rencana
tindaklanjut dari masalah dan hambatan yang ditemukan. |
d) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan
dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan
pada elemen penilaian huruf c dan melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi (D,W) |
1. Bukti hasil pelaksanaan evaluasi terhadap
pelaksanaan di EP c 2. Bukti tindaklanjut atas
hasil evaluasi yang telah dilakukan. |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi atas EP "c" dan
tindaklanjut terhadap hasil evaluasi |
No comments:
Post a Comment