b. Kriteria 2.2.2 Penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan
masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
|||
1)
Pokok
Pikiran: a) Untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dan masukan
dari masyarakat dan sasaran kegiatan. Hal ini berguna untuk penyesuaian dan
perbaikanperbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. b) Umpan balik adalah tanggapan
yang diperoleh dari hasil pelayanan yang diberikan baik dalam bentuk masukan
untuk perbaikan maupun bentuk keluhan dari pelayanan yang diperoleh. c)
Umpan
balik dapat diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari
masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran kegiatan UKM. d) Masyarakat, kelompok masyarakat,
dan sasaran program dapat menyampaikan keluhan baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM. e)
Umpan
balik yang diperoleh dilakukan identifikasi yang selanjutnya dianalisis dan
dievaluasi untuk mengetahui peluang pengembangan dan perbaikan terhadap
pelayanan UKM. f)
Umpan
balik dan keluhan ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan
konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau
individu yang merupakan sasaran melalui forumforum yang ada di masyarakat. g)
Kepala
Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan
UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan
dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Dilakukan identifikasi terhadap umpan balik
yang diperoleh dari masyarakat, kelompok masyarakat dan sasaran. (D,W) |
Bukti hasil identifikasi umpan balik sesuai
dengan metode umpan balik yang ditetapkan oleh Puskesmas. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan
UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait identifikasi umpan balik yang dilakukan Puskesmas. |
|
b) Hasil identifikasi umpan
balik dianalisis dan disusun rencana tindaklanjut untuk pengembangan dan
perbaikan pelayanan. (D,W) |
1.Bukti hasil analisis berdasarkan
identifikasi pada EP "a" 2.Bukti rencana tindaklanjut dari hasil
analisis. Catatan: Pemenuhan EP 'a" dan EP 'b" dapat
dituliskan di dalam 1 form yang sama (tidak harus dibuatkan terpisah) |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
Penggalian informasi terkait: • identifikasi penyusunan analisis s.d rencana
tindaklanjut yang akan dilakukan. • Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
tindaklanjut |
|
c) Umpan balik dan keluhan dari masyarakat,
kelompok masyarakat, dan sasaran ditindaklanjuti dan dievaluasi (D,W) |
1. Bukti hasil tindaklanjut umpan balik dan
keluhan 2.Bukti hasil evaluasi dari tindaklanjut. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
Penggalian informasi terkait tindaklanjut atas umpan balik dan keluhan
yang diterima. |
|
No comments:
Post a Comment