KRITERIA 2.2.2 UMPAN BALIK UKM

 

b. Kriteria 2.2.2 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

1)     Pokok Pikiran:

a)  Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dan masukan dari masyarakat dan sasaran kegiatan. Hal ini berguna untuk penyesuaian dan perbaikanperbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.

b)  Umpan balik adalah tanggapan yang diperoleh dari hasil pelayanan yang diberikan baik dalam bentuk masukan untuk perbaikan maupun bentuk keluhan dari pelayanan yang diperoleh.

c)   Umpan balik dapat diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran kegiatan UKM.

d)  Masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran program dapat menyampaikan keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.

e)   Umpan balik yang diperoleh dilakukan identifikasi yang selanjutnya dianalisis dan dievaluasi untuk mengetahui peluang pengembangan dan perbaikan terhadap pelayanan UKM.

f)    Umpan balik dan keluhan ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau individu yang merupakan sasaran melalui forumforum yang ada di masyarakat.

g)   Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM.

Elemen Penilaian

D

W

 

a) Dilakukan identifikasi terhadap umpan balik yang diperoleh dari masyarakat, kelompok masyarakat dan sasaran. (D,W)

Bukti hasil identifikasi umpan balik sesuai dengan metode umpan balik yang ditetapkan oleh Puskesmas.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait identifikasi umpan balik yang dilakukan Puskesmas.  

 

b) Hasil identifikasi umpan balik dianalisis dan disusun rencana tindaklanjut untuk pengembangan dan perbaikan pelayanan. (D,W)

1.Bukti hasil analisis berdasarkan identifikasi pada EP "a"  

2.Bukti rencana tindaklanjut dari hasil analisis. Catatan: Pemenuhan EP 'a" dan EP 'b" dapat dituliskan di dalam 1 form yang sama (tidak harus dibuatkan terpisah)

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait:

identifikasi penyusunan analisis s.d rencana tindaklanjut yang akan dilakukan.

Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tindaklanjut  

 

c) Umpan balik dan keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran ditindaklanjuti dan dievaluasi (D,W)  

1. Bukti hasil tindaklanjut umpan balik dan keluhan 2.Bukti hasil evaluasi dari tindaklanjut.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait tindaklanjut atas umpan balik dan keluhan yang diterima.  

 

No comments:

Post a Comment