KRITERIA 2.2.1 JADWAL UKM

 

Standar 2.2 Kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelayanan UKM. 

Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM.  Pelayanan UKM Puskesmas mudah diakses oleh sasaran dan masyarakat, untuk mendapatkan informasi kegiatan serta penyampaian umpan balik dan keluhan.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 2.2.1 Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

1)     Pokok Pikiran:

a)     Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM, Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga, dan individu yang menjadi sasaran.

b)     Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan disepakati bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan.

c)     Agar sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan.

d)     Agar sasaran berperan aktif dalam kegiatan UKM, maka pelaksanaan kegiatan UKM perlu mempertimbangkan kondisi sosial, tata nilai budaya masyarakat sebagai dasar untuk menetapkan metode dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.

e)     Metode adalah cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: ceramah, diskusi, pembinaan, kunjungan rumah, dan sebagainya. Teknologi adalah media/audio visual aid yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: lembar balik, model, LCD, film dan sebagainya.

f)      Bilamana dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok masyarakat.

Elemen Penilaian

D

W

a) Tersedia jadwal serta informasi pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).

1. Bukti ketersediaan jadwal dan informasi pelayanan UKM Puskesmas

2.Bukti kesepakatan jadwal bersama sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor. Jika kegiatan dilakukan dalam bentuk pertemuan, maka bukti kegiatan minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait penyusunan jadwal kegiatan UKM

b) Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).

Bukti dilakukan penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Puskesmas.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait penyampaian informasi kegiatan UKM yang dilakukan oleh Puskesmas

c) Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D, W).

Bukti penyampaian informasi perubahan jadwal bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Puskesmas, bisa melalui papan informasi, leaflet, dll

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait penyampaian informasi perubahan jadwal kegiatan UKM  

No comments:

Post a Comment