Standar 2.2 Kemudahan akses sasaran dan
masyarakat terhadap pelayanan UKM. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan
dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat
terhadap pelaksanaan pelayanan UKM. Pelayanan
UKM Puskesmas mudah diakses oleh sasaran dan masyarakat, untuk mendapatkan
informasi kegiatan serta penyampaian umpan balik dan keluhan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||
a. Kriteria 2.2.1 Penjadwalan pelaksanaan
pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan
sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor
yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
||
1)
Pokok
Pikiran: a)
Keberhasilan
pelaksanaan kegiatan UKM, Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat,
kelompok masyarakat, keluarga, dan individu yang menjadi sasaran. b)
Jadwal
pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat,
kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan disepakati
bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan. c)
Agar
sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam
kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada
sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor
terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan. d)
Agar
sasaran berperan aktif dalam kegiatan UKM, maka pelaksanaan kegiatan UKM
perlu mempertimbangkan kondisi sosial, tata nilai budaya masyarakat sebagai
dasar untuk menetapkan metode dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan UKM. e)
Metode
adalah cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: ceramah,
diskusi, pembinaan, kunjungan rumah, dan sebagainya. Teknologi adalah
media/audio visual aid yang
digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: lembar balik, model, LCD, film
dan sebagainya. f)
Bilamana
dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan
kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan tempat
kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok
masyarakat. |
||
Elemen Penilaian |
D |
W |
a) Tersedia jadwal serta
informasi pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan
dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas
sektor terkait (D, W). |
1. Bukti ketersediaan jadwal dan informasi
pelayanan UKM Puskesmas 2.Bukti kesepakatan jadwal bersama sasaran,
masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor. Jika
kegiatan dilakukan dalam bentuk pertemuan, maka bukti kegiatan minimal
melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyusunan
jadwal kegiatan UKM |
b) Jadwal pelaksanaan
kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,
lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah
ditetapkan (D, W). |
Bukti dilakukan penyampaian informasi jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh
Puskesmas. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyampaian
informasi kegiatan UKM yang dilakukan oleh Puskesmas |
c) Tersedia bukti penyampaian informasi
perubahan jadwal bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,
W). |
Bukti penyampaian informasi perubahan jadwal
bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Puskesmas, bisa melalui papan informasi,
leaflet, dll |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyampaian
informasi perubahan jadwal kegiatan UKM |
No comments:
Post a Comment