LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
c) Kriteria 2.1.3 Rencana Pelaksanaan Kegiatan
(RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana
Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas. |
|||||
Pokok Pikiran: a) Perencanaan pelayanan UKM
Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien
serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas. b) Penyusunan RPK harus mengacu
pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan alokasi anggaran
yang disetujui. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak
dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian
kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK c) RPK pelayanan UKM menggambarkan
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun
dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan bulan (RPK Bulanan). d) RPK pelayanan UKM dimungkinkan
untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil dari pengawasan
dan pengendalian terhadap capaian kinerja, termasuk apabila dijumpai kondisi
tertentu (bencana alam, KLB, perubahan kebijakan, dan lain-lain). e) RPK pelayanan UKM dirinci dalam
RPK untuk masingmasing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).
|
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|
a) Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R). |
RPK pelayanan UKM yang terintegrasi dalam
RPK Puskesmas. >>> VIEW |
|
|||
b) Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk
masingmasing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R). |
RPKB masing-masing pelayanan UKM |
|
|||
c) Tersedia kerangka acuan
kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai
dengan RPK yang disusun (R). |
KAK sesuai dengan kegiatan di dalam RPK
pelayanan UKM >>> VIEW |
|
|||
d) Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan
pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu,
dilakukan penyesuaian RPK (D, W) |
|
RPK Perubahan jika ada perubahan yang disertai dengan dasar dilakukan perubahan.
Contoh dasar dilakukan perubahan: Pada tahun 2020 terjadi pandemic
covid-19 dan Puskesmas diminta untuk menyusun kegiatan terkait dengan
Covid-19, akan tetapi kegiatan tersebut belum teranggarkan. Sebagai dasar
melakukan perubahan, Puskesmas menyertakan surat misal dari Dinas Kesehatan
tentang kegiatan covid-19 yang harus dianggarkan oleh Puskesmas sebagai dasar
dilakukan perubahan RPK. |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana Penggalian informasi terkait
proses penyusunan perubahan RPK |
|
No comments:
Post a Comment