b) Kriteria 2.1.2 Perencanaan pelayanan UKM
Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi
permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang
proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat
sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW |
|||
Pokok
Pikiran: a) Dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan,
dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang
berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat. b) Pemberdayaan masyarakat bidang
kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses
untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga
serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan
dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif
dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya
setempat. c) Strategi Pemberdayaan Masyarakat
meliputi: (1)
peningkatan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi
permasalahan kesehatan yang dihadapi; (2)
peningkatan
kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat; (3)
pengembangan
dan pengorganisasian masyarakat; (4)
penguatan
dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan; (5)
peningkatan
kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan,dan swasta; dan (6)
peningkatan
pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal. d) Penyelenggaraan Pemberdayaan
Masyarakat dilakukan dengan tahapan: (1)
pengenalan
kondisi desa/kelurahan; (2)
survei
mawas diri; (3)
musyawarah
di desa/kelurahan; (4)
perencanaan
partisipatif; (5)
pelaksanaan
kegiatan; (6)
pembinaan
kelestarian; dan (7)
pengintegrasian
program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah
ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat. e) Perencanaan Pemberdayaan
Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga (prokesga) sesuai
definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). f)
Pengembangan/pengorganisasian
masyarakat (community organization)
dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi
masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat
merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan
dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan
prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki. g) Bentuk pelaksanaan kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan upaya kesehatan
bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu PTM, posyandu
Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli HIV/AIDS, peduli
TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui
kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah,
dan lain-lain. h) Kegiatan fasilitasi berupa: (1)
melaksanakan
advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra
terkait untuk mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; (2)
melakukan
pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan
Masyarakat; (3)
melakukan
koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja
Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; (4)
membangun
kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja
Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat (5)
mengembangkan
media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan
Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan
lokal; (6)
melakukan
peningkatan kapasitas tenaga pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan kader; (7)
melakukan
dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat; (8)
menggerakkan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; (9)
melakukan
pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat
kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan (10)
melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja
Puskesmas secara berkala i)
Kegiatan
fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan
evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut. j)
Pemberdayaan
Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam rencana usulan kegiatan
(RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM puskesmas. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
a) Terdapat kegiatan
fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas
termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat
dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, W). |
1. SK Kepala Puskesmas tentang fasilitasi pemberdayaan
masyarakat 2.SOP tentang fasilitasi pemberdayaan
masyarakat dalam kegiatan Puskesmas. 3.KAK Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat |
1. RUK & RPK, yang mengakomodir kegiatan
fasilitasi pemberdayaan masyarakat mengacu pada pokok pikiran termasuk
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat 2. 2.Bukti kesepakatan kegiatan pada angka 1
bersama dengan masyarakat. Catatan: Bukti kesepakatan disesuaikan dengan
kegiatan yang dilakukan saat menyusun RUK & RPK. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan
UKM, serta masyarakat: Penggalian
informasi terkait isi RUK & RPK yang memuat kegiatan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat |
b) Terdapat bukti
keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi masalah
kesehatan di wilayahnya (D, W). |
|
1.Bukti pelaksanaan keterlibatan masyarakat:
2.RPK yang memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat. 3.Bukti keterlibatan masyarakat dalam
kegiatan pemberdayaan sesuai angka 1 mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
perbaikan dan evaluasi Catatan: Bukti keterlibatan
masyarakat disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Misal, kegiatan
dilakukan dalam bentuk pertemuan minimal melampirkan daftar hadir, dan notula
yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM,
Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat: Penggalian informasi terkait keterlibatan
masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, perbaik |
c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W) |
|
1. Bukti hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan
masyarakat. Untuk mengevaluasi dapat dilakukan dengan melihat KAK
Pemberdayaan Masyarakat dan disandingkan dengan hasil kegiatan. 2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan
UKM, dan pelaksana pelayanan UKM Penggalian
informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut
kegiatan pemberdayaan masyarakat. |
No comments:
Post a Comment