Standar 1.7 Pembinaan
Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Puskesmas harus mendapatkan
pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
berperan dalam upaya perbaikan kinerja termasuk peningkatan mutu pelayanan
kesehatan Puskesmas LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
|||
a. Kriteria 1.7.1 Puskesmas harus mendapatkan
pembinaan dan pengawasan terpadu dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
dalam rangka perbaikan kinerja, termasuk peningkatan mutu pelayanan di
Puskesmas LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
Pokok Pikiran: a) Dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) yang dibentuk dengan
mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan melakukan pembinaan kepada
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis. b) Pencapaian tujuan pembangunan
kesehatan daerah merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. c)
Dalam
rangka menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab, dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota melakukan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan metode
seperti Point of Care Quality
Improvement (POCQI), PDSA, dan metode peningkatan mutu lainnya. d) Pembinaan yang dilakukan oleh
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai TPCB dalam hal penyelenggaraan
Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi
kinerja Puskesmas. e)
Pembinaan
oleh TPCB meliputi pembinaan dalam rangka pencapaian target PIS PK, target Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program
Prioritas Nasional (PPN), dan pemenuhan Standar pelayanan. f)
Dalam
melaksanakan tugasnya, TPCB mengacu pada pedoman, termasuk pendampingan
penyusunan perencanaan perbaikan strategis (PPS), pemantauan pengukuran dan
pelaporan INM serta pemantauan pelaporan IKP. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
a) Terdapat penetapan organisasi Puskesmas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (R). |
1. SK Kepala Dinas Kesehatan tentang organisasi
Puskesmas yang dilengkapi dengan kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab serta tata hubungan kerja dan persyaratan jabatan |
||
b) Dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota
menetapkan kebijakan dan jadwal pembinaan terpadu Puskesmas secara periodik (R,
D, W). |
1. SK TPCB beserta uraian tugas tim TPCB |
1. Jadwal program pembinaan
TPCB |
TPCB dinas kesehatan Kab/Kota: penggalian informasi tentang TPCB dan
jadwal pembinaan |
c) Ada bukti bahwa dinas kesehatan daerah
kabupaten/ kota melaksanakan pembinaan secara terpadu melalui TPCB sesuai
ketentuan, kepada Puskesmas secara periodik, termasuk jika terdapat pembinaan
teknis sesuai dengan pedoman (D, W). |
|
1. Hasil Self Assesment (SA) Puskesmas 2. Hasil analisis berdasarkan SA Puskesmas
sebagai bahan pembinaan 3. Surat Tugas TPCB 4. Dokumen pelaporan hasil pembinaan TPCB,
termasuk laporan pembinaan teknis bila anggota TPCB ada yang melakukan
pembinaan teknis |
TPCB dinas kesehatan Kab/Kota: penggalian informasi tentang pelaksanaan
pembinaan oleh TPCB |
d) Ada bukti bahwa TPCB menyampaikan hasil
pembinaan, termasuk jika ada hasil pembinaan teknis oleh masingmasing bagian
di dinas kesehatan, kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan
memberikan umpan balik kepada Puskesmas (D, W). |
|
1. Bukti penyampaian laporan hasil pembinaan oleh TPCB kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk laporan oleh tim teknis jika ada pembinaan
teknis berdasarkan hasil pembinaan TPCB. 2.Bukti umpan balik laporan hasil pembinaan
kepada Puskesmas yang disampaikan secara resmi |
Tim TPCB dinas kesehatan Kab/Kota: penggalian informasi tentang laporan
pembinaan oleh TPCB kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk jika ada
pembinaan teknis serta umpan balik hasil pembinaan kepada Puskesmas |
e) Ada bukti bahwa TPCB melakukan pendampingan
penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas,
yang mengacu pada rencana lima tahunan Puskesmas (R, D, W). |
1. RUK Puskesmas yang mengacu pada rencana lima tahunan Puskesmas 2.RPK Puskesmas |
1. Bukti hasil pendampingan penyusunan rencana
usulan kegiatan Puskesmas dan rencana pelaksanaan kegiatan minimal
melampirkan: ·
Surat tugas TPCB untuk pendampingan penyusunan RUK, RPK Puskesmas ·
Notula dengan menyertakan foto kegiatan pendampingan penyusunan RUK dan RPK ·
Daftar hadir |
TPCB Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala
Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:
penggalian informasi tentang pendampingan penyusunan RUK dan RPK Puskesmas |
f) Ada bukti bahwa TPCB menindaklanjuti hasil
pelaksanaan lokakarya mini dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas yang
menjadi kewenangannya dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan
yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas(D, W). |
|
1. Bukti pelaksanaan tindaklanjut hasil lokmin
dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas oleh TPCB yang disampaikan secara
resmi. |
TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kab/Kota,
Kepala Puskesmas, KTU dan PJ Mutu: penggalian
informasi tentang tindaklanjut yang dilakukan oleh TPCB berdasarkan hasil
lokmin dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas |
g) Ada bukti TPCB melakukan verifikasi dan memberikan
umpan balik hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan di
Puskesmas secara berkala (D, W). |
|
1.Bukti verifikasi evaluasi kinerja
Puskesmas 2.Bukti umpan balik pemantauan dan evaluasi
kinerja Puskesmas |
TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kepala
Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan: penggalian
informasi tentang pelaksanaan verifikasi dan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas |
h) Puskesmas menerima dan
menindaklanjuti umpan balik hasil pembinaan dan evaluasi kinerja oleh TPCB (D,
W). |
|
1. Bukti Puskesmas menerima dan menindaklanjuti
hasil umpan balik hasil pembinaan 2.Bukti Puskesmas menerima
dan menindaklanjuti hasil umpan balik hasil evaluasi kinerja |
Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan,
petugas Puskesmas: penggalian
informasi tentang pelaksanaan tindaklanjut hasil pembinaan dan evaluasi
kinerja yang disampaikan oleh TPCB dinas kesehatan kab/kota. |
No comments:
Post a Comment