LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
c) Kriteria 1.6.3 Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja,
dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal dan pertemuan tinjauan
manajemen yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah
kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan. |
||||
Pokok Pikiran: a) Kinerja Puskesmas yang dilakukan
perlu dipantau tingkat ketercapaian target yang ditetapkan. b) Audit internal merupakan salah
satu mekanisme pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara sistematis
oleh tim audit internal yang dibentuk oleh kepala Puskesmas. c)
Hasil
temuan audit internal disampaikan kepada kepala Puskesmas, penanggung jawab
mutu dan tim mutu Puskesmas, penanggung jawab upaya Puskesmas, koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. d) Jika ada permasalahan yang
ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh
pimpinan dan pegawai Puskesmas, permasalahan tersebut dapat dirujuk ke dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. e)
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab mutu secara periodik melakukan pertemuan
tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan,
hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses
penyelenggaraan upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, perubahan
kebijakan mutu jika diperlukan, dan membahas hasil pertemuan tinjauan
manajemen sebelumnya, serta rekomendasi untuk perbaikan. f)
Pertemuan
tinjauan manajemen dipimpin oleh penanggung jawab mutu. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Kepala Puskesmas membentuk
tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang
jelas (R). |
1. SK tim audit Internal beserta uraian tugas
dan tanggung jawab yang dapat terintegrasi dengan SK penanggungjawab upaya
pelayanan di Puskesmas pada kriteria 1.2.1 |
|||
b) Disusun rencana program audit internal
tahunan yang dilengkapi kerangka acuan dan dilakukan kegiatan audit internal
sesuai dengan rencana yang telah disusun (R, D, W). |
1. KAK audit internal |
1. Rencana audit internal (audit plan), 2.Bukti pelaksanaan audit internal, 3. Instrumen audit internal Catatan: Penyusunan rencana audit sampai dengan
pelaksanaan audit, dilakukan secara priodik. |
PJ Mutu, Koordinator Audit Internal dan
auditor internal: penggalian informasi
tentang pelaksanaan audit internal |
|
c) Ada laporan dan umpan balik hasil audit
internal kepada kepala Puskesmas, tim mutu, pihak yang diaudit dan unit
terkait (D, W). |
|
1.Laporan hasil audit internal 2.Bukti umpan balik hasil audit internal
kepada Kepala Puskesmas, tim mutu Puskesmas, pihak yang diaudit dan unit
terkait |
PJ Mutu, Koordinator Audit Internal dan
auditor internal: penggalian informasi
tentang laporan dan umpan balik hasil audit internal |
|
d) Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan
rekomendasi dari hasil audit internal, baik oleh kepala Puskesmas, penanggung
jawab maupun pelaksana (D, W). |
|
1. Bukti pelaksanaan tindak lanjut dan
rekomendasi hasil audit internal |
PJ Mutu, Koordinator Audit Internal, auditor
internal dan pihak yang diaudit: penggalian
informasi tentang tindaklanjut hasil audit |
|
e) Kepala Puskesmas bersama
dengan tim mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan pertemuan
tinjauan manajemen tersebut dilakukan dengan agenda sebagaimana tercantum
dalam pokok pikiran (D, W). |
|
1. Jadwal pertemuan tinjauan manajemen 2.Undangan pertemuan tinjauan manajemen Notula hasil pertemuan tinjauan manajemen
yang disertai dengan foto kegiatan 4. Daftar hadir peserta pertemuan tinjauan
manajemen |
Kepala Puskesmas, PJ Mutu, tim mutu
Puskesmas, dan petugas Puskesmas: penggalian
informasi tentang pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen |
|
f) Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan
manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi (D, W). |
|
1. Bukti pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen |
Kepala Puskesmas, PJ Mutu, tim mutu
Puskesmas, dan petugas Puskesmas: penggalian
informasi tentang tindaklanjut rekomendasi pertemuan tinjauan manajemen |
|
No comments:
Post a Comment