Standar 1.6 Pengawasan, pengendalian, dan
penilaian kinerja LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
||||
a. Kriteria 1.6.1 Dilakukan pengawasan,
pengendalian, dan penilaian kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang
ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan
pemerintah. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
1)
Pokok
Pikiran: a)
Pengawasan,
pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas dilakukan dengan
menggunakan indikator kinerja yang jelas untuk memudahkan dalam melakukan
perbaikan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode
berikutnya. b)
Pengawasan,
pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas dapat berupa
pemantauan dan evaluasi, supervisi, lokakarya mini, audit internal, dan
pertemuan tinjauan manajemen. c)
Indikator
kinerja adalah indikator untuk menilai cakupan kegiatan dan manajemen
Puskesmas. d)
Indikator
kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan kegiatan perlu disusun, dipantau, dan
dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan kinerja
penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya. e)
Indikator-indikator
kinerja tersebut meliputi: (1) indikator kinerja manajemen
Puskesmas, (2) indikator kinerja cakupan
pelayanan UKM yang mengacu pada indikator nasional seperti program prioritas
nasional, indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan
indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan (3) indikator kinerja cakupan
pelayanan UKP, laboratorium, dan kefarmasian. f)
Dalam
menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada Standar pelayanan minimal kabupaten/kota, kebijakan/pedoman dari
Kementerian Kesehatan, kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah provinsi
dan kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. g)
Dilakukan
pengukuran dan analisis terhadap capaian indikator kinerja dengan
membandingkan terhadap target yang ditetapkan, capaian dari waktu ke waktu,
dan dengan melakukan kaji banding capaian kinerja Puskesmas yang lain. Kaji
banding tidak harus dilakukan dengan visitasi, tetapi juga dapat dilakukan
dengan metode lain, seperti memanfaatkan teknologi dan media informasi. h)
Hasil
pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas
diumpanbalikkan kepada lintas program dan lintas sektor untuk mendapatkan
masukan dalam perbaikan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan
tahunan dan perencanaan lima tahunan. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Ditetapkan indikator
kinerja Puskesmas sesuai dengan jenisjenis pelayanan yang disediakan dan
kebijakan pemerintah pusat dan daerah (R). |
1. SK indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan
jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah pusat dan
daerah |
|
||
b) Dilakukan pengawasan,
pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas secara periodik sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan
kepada lintas program dan lintas sektor (R, D, W). |
1. SK tentang pengawasan, pengendalian dan
penilaian kinerja 2. SOP Pemantauan dan evaluasi 3. SOP Supervisi 4. SOP Lokakarya mini 5. SOP Audit internal 6. SOP Pertemuan tinjauan manajemen. KAK PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS |
a) 1. Bukti pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja
secara periodik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, antara lain : a) Bukti pelaksanaan pemantauan dan evaluasi b) Bukti pelaksanaan supervisi c) Bukti pelaksanaan lokakarya mini, d) Bukti audit internal, e) Bukti pertemuan tinjauan manajemen. |
Kepala Puskesmas, KTU, PJ
Pelayanan, PJ Mutu: penggalian
informasi terkait pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja
secara periodik |
|
c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut
terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja terhadap
target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain (D,
W). |
|
2. Bukti tindak lanjut terkait hasil pengawasan,
pengendalian, dan penilaian kinerja secara periodik, 3. Bukti hasil kaji banding dan tindaklanjut
yang dilakukan |
Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu
dan tim manajemen Puskesmas: penggalian
informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil
pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja terhadap target yang
ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain |
|
d) Dilakukan analisis
terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja untuk
digunakan dalam perencanaan kegiatan masingmasing upaya Puskesmas, dan untuk
perencanaan Puskesmas (D, W). |
|
1. Bukti hasil analisis
terkait hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja secara periodik
untuk digunakan dalam perencanaan masing-masing pelayanan dan perencanaan
Puskesmas |
Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu
dan tim manajemen Puskesmas: penggalian
informasi tentang pelaksanaan analisis kegiatan pengawasan, pengendalian dan
penilaian kinerja untuk perencanaan kegiatan masingmasing pelayanan dan
perencanaan Puskesmas berikutnya |
|
e) Hasil pengawasan dan pengendalian dalam
bentuk perbaikan kinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk
memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi rencana
pelaksanaan kegiatan bulanan (D, W). |
|
1. Bukti perbaikan kinerja dari hasil pengawasan dan pengendalian yang
dituangkan ke dalam RPK 2.Bukti revisi perencanaan kegiatan bulanan (revisi
RPK bulanan) |
Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu
dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan dasar perbaikan
kinerja pelaksanaan kegiatan dan revisi perencanaan kegiatan bulanan
berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian |
|
f) Hasil pengawasan,
pengendalian, dan penilaian kinerja dibuat dalam bentuk laporan penilaian
kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D). |
|
1. Dokumen PKP
|
|
|
No comments:
Post a Comment