Standar 1.5 Manajemen keuangan. Puskesmas
melaksanakan manajemen keuangan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
||||
a. Kriteria 1.5.1 Kepala Puskesmas dan
penanggung jawab keuangan melaksanakan manajemen keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
a. Pokok Pikiran: 1) Anggaran yang tersedia di
Puskesmas harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien
sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan. 2) Agar pengelolaan anggaran dapat
dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, maka perlu
ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang mengacu pada
ketentuan peraturan perundangundangan. 3) Puskesmas yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLUD harus mengikuti ketentuan peraturan
perundangundangan dalam manajemen keuangan BLUD. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
a) Ditetapkan kebijakan dan
prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas serta
petugas pengelola keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggung jawab,
dan wewenang (R). |
1. SK Penetapan Pengelola Keuangan. 2. SK Pengelolaan Keuangan. 3. SOP Pengelolaan Keuangan. |
|||
b) Dilaksanakan pengelolaan
keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang telah
ditetapkan (D, O, W). |
|
1. Laporan keuangan bulanan/ triwulanan/
semesteran/ tahunan. |
Pengamatan surveior terhadap kesesuaian
pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola keuangan dengan SK dan
SOP. |
1. Pengelola Keuangan: penggalian
informasi terkait proses pengelolaan keuangan, 2. Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait pelaksanaan
pengelolaan keuangan oleh pengelola keuangan. |
No comments:
Post a Comment