KRITERIA 1.4.8 PENDIDIKAN MFK

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

h) Kriteria 1.4.8 Puskesmas menyusun dan melaksanakan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) bagi petugas  

Pokok Pikiran:

a)  Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.

b)  Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya.

c)  Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang dalam rencana pendidikan manajamen fasilitas dan keselamatan.

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Ada rencana pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas (R).

1. Usulan peningkatan kompetensi tenaga Puskesmas terkait MFK yang teringrasi dengan Kriteria 1.3.3

b) Dilakukan pemenuhan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas sesuai rencana (D, W).

 

1. Bukti pelaksanaan pemenuhan program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas

Kepala Puskesmas, KTU, Petugas yang mendapatkan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan:  penggalian informasi terkait pemenuhan program pendidikan MFK bagi petugas.

 

c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pelaksanaan pemenuhan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas (D, W).

 

1. Bukti evaluasi program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas Puskesmas

2. Bukti tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil evaluasi

Kepala Puskemas, KTU, petugas yang mendapatkan pendidikan MFK:  penggalian informasi terkait evaluasi dan tindaklanjut program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas Puskesmas  

 

1 comment: