LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
g) Kriteria 1.4.7 Puskesmas menyusun dan
melaksanakan pengelolaan untuk memastikan semua sistem utilitas berfungsi dan
mencegah terjadinya ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi sistem utilitas |
||||
1) Pokok Pikiran: a)
Sistem
utilitas meliputi air, listrik, gas medik, dan sistem penunjang lainnya
seperti genset, panel listrik, perpipaan air, dan lainnya. b)
Dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada pengguna layanan, dibutuhkan ketersediaan
listrik, air, dan gas medik, serta sistem penunjang lainnya, seperti genset,
panel listrik, perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan teknologi
informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan
Puskesmas. Manajemen sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin
ketersediaan dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas. c)
Sumber
air adalah sumber air bersih dan air minum. d)
Sumber
air dan listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi
kegagalan air dan/atau listrik. e)
Penggunaan
gas medik dan vakum medik di fasiltas pelayanan kesehatan dilakukan melalui: (1) sistem gas medik, (2) tabung gas medik, dan (3) oksigen konsentrator portable. f)
Puskesmas
harus menyediakan sumber air, listrik dan gas medik beserta cadangannya
selama 7 hari 24 jam. g)
Sistem
air, listrik, gas medik, dan sistem penunjang lainnya, seperti genset,
perpipaan air, panel listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga
ketersediaannya dalam mendukung kegiatan pelayanan. h) Air bersih perlu dilakukan
pemeriksaan seperti, uji kualitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
|
a) Dilakukan inventarisasi
sistem utilitas sesuai dengan ASPAK (D). |
|
1. Daftar inventarisasi
sistem utilitas |
|
|
b) Dilaksanakan manajemen sistem utilitas dan
sistem penunjang lainnya (R, D). |
1. SOP pelaksanaan manajemen
sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya. |
1. Bukti pelaksanaan program manajemen utilitas dan sistem penunjang lainnya |
|
|
c) Sumber air, listrik, dan gas medik beserta cadangannya
tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas (O) |
|
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan
sumber air, listrik, dan gas medik beserta cadangannya tersedia selama 7 hari
24 jam untuk pelayanan di Puskesmas |
|
No comments:
Post a Comment