LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
f) Kriteria 1.4.6 Puskesmas menyusun dan
melaksanakan pengelolaan program untuk memastikan semua peralatan kesehatan
berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi alat
Kesehatan |
|||||
1) Pokok Pikiran: a) Manajemen alat kesehatan
ditujukan untuk: (1)
memastikan
bahwa semua alat kesehatan tersedia dan dilakukan kegiatan pemeliharaan dan
kalibrasi secara berkala agar semua alat kesehatan berfungsi dengan baik; (2)
memastikan
bahwa individu yang melakukan pengelolaan alat kesehatan memiliki kualifikasi
yang sesuai dan kompeten; dan (3)
memastikan
operator yang mengoperasikan alat kesehatan tertentu telah terlatih sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhkan. b) Penggunaan Aplikasi Sarana,
Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk
memastikan pemenuhan terhadap Standar
sarana, prasarana, dan alat kesehatan. c) Data sarana, prasarana, dan alat
kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi oleh dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota untuk menjamin kebenarannya. d) Agar tidak terjadi keterlambatan
atau gangguan dalam pelayanan, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi
dengan baik, dan siap digunakan saat diperlukan. Manajemen alat kesehatan
yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai
dengan panduan produk tiap alat kesehatan. e) Pemeriksaan alat kesehatan yang
dilakukan petugas meliputi: kondisi alat, ada tidaknya kerusakan, kebersihan,
status kalibrasi, dan fungsi alat. f) Pelaksanaan kalibrasi dilakukan
oleh pihak yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dilakukan inventarisasi
alat kesehatan sesuai dengan ASPAK (D). |
|
Bukti kesesuaian inventarisasi alkes dengan
ASPAK. |
|
|
|
b) Dilakukan pemenuhan kompetensi bagi staf
dalam mengoperasikan alat kesehatan tertentu (D, W). |
|
1. Bukti pemenuhan kompetensi staf dalam
mengoperasikan alat kesehatan tertentu (contoh pengajuan pelatihan
mengoperasionalkan alat ke dinas kesehatan) |
|
Petugas yang bertanggungjawab dalam
mengoperasikan alat: penggalian
informasi tentang mengoperasikan alat kesehatan tertentu |
|
c) Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi
terhadap alat kesehatan secara periodik (R, D, O, W) |
1. SOP pemeliharaan alat kesehatan Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana |
1.Jadwal pemeliharaan alat KAK PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS 2. Bukti pemeliharaan alat kesehatan 3.Bukti kalibrasi alat kesehatan Catatan: Jika pelaksanaan kalibrasi dilakukan oleh
Dinkes Kab/Kota, maka Puskesmas cukup menyerahkan surat permohonan pengajuan
kalibrasi beserta notula pembahasan tentang kalibrasi (notula lokokarya
bulanan dan/ atau pertemuan tinjauan manajemen) |
Pengamatan surveior terhadap alat kesehatan
yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi |
Petugas yang bertanggung jawab terhadap
pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan:
penggalian informasi terkait pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan |
|
file 1.4.6 dan 1.4.7
ReplyDeleteUntuk regulasi apakah harus ada SK juga yang harus di upload
ReplyDelete