LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW
b. Kriteria 1.4.3 Inventarisasi, pengelolaan,
penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan
pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan |
|||||
Pokok Pikiran: a) Bahan berbahaya beracun (B3) dan
limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. b) World Health Organization (WHO)
telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan
kategori sebagai berikut: infeksius, patologis dan anatomi, farmasi, bahan
kimia, logam berat, kontainer bertekanan, benda tajam, genotoksik/sitotoksik,
dan radioaktif. c) Puskesmas perlu
menginventarisasi B3 yang meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta
limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutakhirkan sesuai
dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan. d) Pengelolaan limbah B3 sesuai Standar, mencakup pemilahan,
pewadahan dan penyimpanan/tempat penampungan sementara, transportasi serta
pengolahan akhir. e) Dalam pengelolaan limbah B3,
Puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. f)
Tersedia
instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
|||||
Elemen Penilaian: |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dilakukan inventarisasi B3
dan limbah B3 (D). |
|
1. Daftar inventarisasi B3
dan limbah B3 |
|
|
|
b) Dilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3 (R,
D, W). |
1. SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas |
1. Bukti pelaksanaan program
manajemen B3 dan limbah B3 yang meliputi (huruf (a) sampai dengan huruf (f)
sesuai pada pokok pikiran angka (2) kriteria 1.4.1) |
|
Petugas yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan B3 dan limbah B3: penggalian
informasi terkait proses pengelolaan B3 dan limbah B3 |
|
c) Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan (D, O, W). |
|
1. Izin IPAL |
Pengamatan surveior terhadap penyediaan IPAL
sesuai dengan surat izin |
|
|
d) Apabila terdapat tumpahan dan/atau
paparan/pajanan B3 dan/atau limbah B3, dilakukan penanganan awal, pelaporan,
analisis, dan tindak lanjutnya (D,O, W). |
|
1. Bukti dilakukan penanganan
awal oleh petugas. Bukti hasil pelaporan dan hasil analisis dari penanganan
paparan/pajanan B3 atau limbah B3 sesuai dengan regulasi yang telah
ditetapkan Puskesmas. 2.Bukti tindak lanjut dari
hasil pelaporan dan analisis. |
ketersedian spill kit untuk
penanganan tumpahan limbah B3 |
Petugas kebersihan/
cleaning service, koordinator PPI, petugas kesling dan petugas ditempat
terjadinya tumpahan: penggalian
informasi terkait penanganan tumpahan B3 |
|
No comments:
Post a Comment