LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW
a. Kriteria 1.4.2 Puskesmas merencanakan dan
melaksanakan manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas. |
||||||
1) Pokok Pikiran: a) Manajemen keselamatan dan
keamanan fasilitas dirancang untuk mencegah terjadinya cedera pada pengguna
layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat, seperti tertusuk jarum, tertimpa
bangunan atau gedung roboh, dan tersengat listrik. b) Manajemen keselamatan dan
keamanan fasilitas dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien,
petugas, dan pengunjung, perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya
kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak
aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas. c) Agar dapat berjalan dengan baik,
maka manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas tersebut juga didukung
dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan
fasilitas seperti penyediaan closed
circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api ringan (APAR), jalur
evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda-tanda
pintu darurat. d) Area yang berisiko keamanan dan
kekerasan fisik perlu diindentifikasi dan dibuatkan peta untuk pemantauan dan
meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik pada pengguna layanan,
pengunjung, petugas, dan masyarakat. e) Pemberian tanda pengenal untuk
pengunjung, petugas serta pekerja alih daya merupakan upaya untuk menyediakan
lingkungan yang aman. f) Kode darurat yang diperlukan
ditetapkan dan diterapkan, minimal: (1) kode merah atau alarm untuk
pemberitahuan darurat kebakaran, (2) kode biru untuk pemberitahuan
telah terjadi kegawatdaruratan medik. g) Dilakukan inspeksi fasilitas
untuk menjamin keamanan dan keselamatan. h) Apabila terdapat renovasi maka
dipastikan tidak mengganggu pelayanan dan mencegah penyebaran infeksi. |
||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
S |
|
a) Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung,
petugas dan pekerja alih daya (outsourcing) (R,O,W). |
1. SOP identifikasi pengunjung, petugas dan
pekerja alih daya PANDUAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS |
Pengamatan surveior terkait identifikasi
kepada pengunjung, petugas dan pekerja alih daya sesuai dengan regulasi yang
ditetapkan Puskesmas |
Petugas, pengunjung dan pekerja alih daya: penggalian informasi terkait pelaksanaan
identifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya |
|
||
b) Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala
yang meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (R, D, O, W). |
1. SOP inspeksi fasilitas |
1. Bukti hasil inspeksi fasilitas sesuai dengan
regulasi yang ditetapkan di Puskesmas EVALUASI BANGUNAN FISIK PUSKESMAS |
Pengamatan surveior terkait hasil
pemeliharaan fasilitas termasuk penyediaan mendukung keamanan dan fasilitas
seperti penyediaan closed circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api
ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan
dan tanda-tanda pintu darurat. |
Koordinator MFK Penggalian informasi terkait pelaksanaan
pemeliharaan fasilitas yang ada di Puskesmas |
|
|
c) Dilakukan simulasi terhadap kode darurat
secara berkala (D, O, W, S). |
|
1. Bukti hasil simulasi terhadap kode darurat
(kode merah dan kode biru) minimal melampirkan daftar hadir dan foto2
kegiatan simulasi. Catatan: khusus untuk simulasi kode biru minimal
berupa pemberian Bantuan Hidup Dasar (BHD). |
Pengamatan surveior terhadap kode darurat
yang ditetapkan dan diterapkan di Puskesmas |
Petugas Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan
pelaksanaan kode darurat yang di tetapkan oleh Puskesmas |
Surveior meminta petugas untuk melakukan
simulasi kode darurat (kode merah dan kode biru) yang ditetapkan oleh
Puskesmas |
|
d) Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan
konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi (D,
O, W). |
|
Dokumen ICRA bangunan (jika ada renovasi
bangunan) yang dilakukan oleh Tim PPI bekerja sama dengan Tim MFK serta
dengan multidisplin lainnya |
Pengamatan surveior terhadap: Hasil
pelaksanaan ICRA bangunan (jika ada renovasi bangunan) |
Koordinator PPI dan Koordinator MFK: penggalian informasi terkait dengan
penyusunan ICRA bangunan (jika dilakukan renovasi bangunan) |
|
No comments:
Post a Comment