Persamaan Puskesmas dan Klinik STANDAR 1.4 MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN MFK
Standar 1.4 Manajemen fasilitas dan
keselamatan. Manajemen sarana (bangunan), prasarana,
peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana (bangunan), prasarana,
peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan dikelola dalam Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
|||||||
a. Kriteria 1.4.1. Disusun dan diterapkan
program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi manajemen
keselamatan dan keamanan fasilitas, manajemen bahan berbahaya beracun (B3)
dan limbah B3, manajemen kedaruratan dan bencana, manajemen pengamanan
kebakaran, manajemen alat kesehatan, manajemen sistem utilitas, dan
Pendidikan MFK. LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW |
|||||||
Pokok Pikiran: a) Puskesmas sebagai fasilitas
kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan dan menyediakan lingkungan
yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas, dan masyarakat termasuk
pasien dengan keterbatasan fisik diberikan akses untuk memperoleh pelayanan. b) Pemenuhan kemudahan dan keamanan
akses bagi orang dengan keterbatasan fisik, misalnya penyediaan ramp, kursi roda, hand rail, dan lain-lain harus dilakukan. c) Puskesmas perlu menyusun dan
menerapkan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk
menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas
dan masyarakat. d) Program MFK perlu disusun setiap
tahun dan diterapkan. Program MFK meliputi hal-hal sebagai berikut: (1) Manajemen keselamatan dan
keamanan fasilitas. Keselamatan fasilitas adalah suatu keadaan tertentu pada
bangunan, halaman, prasarana, peralatan yang tidak menimbulkan bahaya atau
risiko bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat. Keamanan fasilitas
adalah perlindungan terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau
penggunaan akses oleh mereka yang tidak berwenang. (2) Manajemen bahan berbahaya
beracun (B3) dan limbah B3. Bahan berbahaya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya
harus dibuang secara aman. Manajemen B3 dan limbah B3 meliputi: (a) Penetapan jenis dan area/lokasi
penyimpanan B3 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) Pengelolaan, penyimpanan, dan
penggunaan B3 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) Sistem pelabelan B3 harus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; (d) Sistem pendokumentasian dan
perizinan B3 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) Penanganan tumpahan dan paparan
B3 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Sistem pelaporan dan investigasi
jika terjadi tumpahan dan/atau paparan harus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; (g) Pembuangan limbah B3 yang
memadai harus sesuai peraturan perundang-undangan; dan (h) Penggunaan alat pelindung diri
(APD) harus sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Manajemen kedaruratan dan
bencana. Manajemen kedaruratan dan bencana adalah tanggap terhadap wabah,
bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana. Manajemen kedaruratan
dan bencana direncanakan dan efektif. Manajemen kedaruratan dan bencana perlu disusun dalam upaya
menanggapi kejadian bencana, baik internal maupun eksternal yang meliputi: (a) identifikasi jenis, kemungkinan,
dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi menggunakan Hazard Vulnerability Assessment (HVA), (b) menentukan peran Puskesmas dalam
kejadian bencana (c)
strategi
komunikasi jika terjadi bencana, (d) manajemen sumber daya, (e)
penyediaan
pelayanan dan alternatifnya, (f)
identifikasi
peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin
terjadi pada saat bencana, dan (g)
peran
Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang
tersedia. Puskesmas juga perlu merencanakan dan menerapkan suatu kesiapan
menghadapi bencana yang disimulasikan setiap tahun yang meliputi huruf b)
sampai dengan f) dari manajemen kedaruratan dan bencana. (4) Manajemen pengamanan kebakaran. Manajemen pengamanan kebakaran berarti Puskesmas wajib melindungi
properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. Manajemen pengamanan kebakaran secara umum meliputi pencegahan
terjadinya kebakaran dengan melakukan identifikasi area berisiko bahaya
kebakaran dan ledakan, penyimpanan dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah
terbakar, penyediaan proteksi kebakaran aktif dan pasif. Secara khusus,
manajemen pengamanan kebakaran akan berisi: (a)
frekuensi
inspeksi, pengujian, dan pemeliharaan sistem proteksi dan penanggulangan
kebakaran secara periodik sesuai peraturan yang berlaku, (b)
jalur
evakuasi yang aman dari api, asap dan bebas hambatan, (c)
proses
pengujian sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun
waktu 12 bulan, dan (d)
edukasi
kepada staf terkait sistem proteksi dan cara evakuasi pengguna layanan yang
efektif pada situasi kebakaran. (5) Manajemen alat kesehatan. Manajemen alat kesehatan ini berguna untuk mengurangi risiko
ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi alat kesehatan. Alat kesehatan harus
dipilih, dipelihara, dan digunakan sesuai dengan ketentuan. (6) Manajemen sistem utilitas. Manajemen sistem utilitas meliputi sistem listrik, sistem air,
sistem gas medik, dan sistem pendukung lainnya, seperti generator (genset),
serta perpipaan air. Sistem utilitas dipelihara untuk meminimalkan risiko
kegagalan pengoperasian dan harus dipastikan tersedia selama 7 hari 24 jam. (7) Pendidikan MFK. e) Untuk menyediakan lingkungan
yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat dilakukan
identifikasi dan pembuatan peta terhadap area berisiko. f) Pengkajian dan penanganan risiko
secara proaktif terkait keamanan dan keselamatan fasilitas, B3 dan limbah B3,
kedaruratan dan bencana, kebakaran, alat kesehatan, sistem utilitas, dan
pendidikan MFK dituangkan dalam daftar risiko (risk register) yang terintegrasi dengan daftar risiko (risk register) dalam program manajemen
risiko. g) Rencana tersebut dikaji,
diperbaharui dan didokumentasikan dengan merefleksikan keadaankeadaan terkini
dalam lingkungan Puskesmas. h) Untuk menjalankan program MFK
maka diperlukan tim dan/atau penanggung jawab yang ditunjuk oleh kepala
Puskesmas. i)
Program
MFK perlu dievaluasi minimal per triwulan untuk memastikan bahwa Puskesmas
telah melakukan upaya penyediaan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan,
pengunjung, petugas, dan masyarakat sesuai dengan rencana. |
|||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||
a) Terdapat petugas yang
bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap
tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). |
1.SK penetapan penanggung jawab MFK yang terintegrasi dengan SK penanggung jawab pada kriteria 1.2.1 2.SK penetapan program MFK yang terintegrasi dengan SK Jenis-Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1 |
|
|||||
b) Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan
aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O,
W). |
|
|
Pengamatan surveior terhadap pengaturan
ruang yang aman apakah mengakomodasi Pengguna layanan yang dengan keterbatasan
fisik seperti menyediakan hendrel pegangan tangan pada kamar mandi, jalur
kursi roda dll |
PJ mutu, koordinator MFK dan pasien: penggalian informasi tentang akses layanan yang
mudah dan aman bagi pengguna yang keterbatasan fisik |
|
||
c) Dilakukan identifikasi
terhadap area-area berisiko (D, W). |
|
1. Bukti identifikasi
terhadap area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas |
PJ mutu, koordinator MFK penggalian informasi terkait dasar
penetapan area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas |
|
|||
d) Disusun daftar risiko (risk register)
yang mencakup seluruh lingkup program MFK (D). |
|
1. Daftar risiko (risk register) program MFK. Catatan: terintegrasi dengan daftar risiko pada
program manajemen risiko. |
|
||||
e) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK (D). |
|
1.Bukti evaluasi dari
pelaksanaan program MFK 2. Bukti hasil tindak lanjut dari pelaksanaan
evaluasi program MFK. Catatan: Pemenuhan huruf d) meliputi angka (1) sampai
dengan angka (7) sesuai pada pokok pikiran |
|
No comments:
Post a Comment