f. Kriteria 1.3.6 Puskesmas menyelenggarakan
pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
Pokok
Pikiran: a)
Pegawai
yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat
menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan
pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu pegawai mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
dan perlindungan terhadap kesehatannya. b)
Program
pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Demikian juga dengan pemberian imunisasi
bagi pegawai yang sesuai dengan hasil identifikasi risiko penyakit infeksi
dan program perlindungan pegawai dari penularan penyakit infeksi perlu
dilakukan dan dilaporkan jika terjadi paparan. Tindak lanjut pelayanan
kesehatan dan konseling perlu disusun dan diterapkan. c)
Program
K3 juga meliputi promosi kesehatan dan kesejahteraan (well being) pegawai (misalnya: manajemen stres, pola hidup
sehat, monitoring beban kerja, keseimbangan kehidupan, dan kepuasan kerja)
serta pencegahan penyakit akibat kerja. d)
Pegawai
juga berhak untuk mendapat pelindungan atas tindak kekerasan yang dilakukan
oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama pegawai.
Program pelindungan pegawai terhadap kekerasan fisik, termasuk proses
pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun
dan diterapkan. e)
Untuk
menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus
memahami cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka
menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera, seperti tertusuk jarum
(suntik), terpapar penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi
yang berbahaya di tempat kerja serta masalah-masalah penerapan kesehatan dan
keselamatan lainnya. Program tersebut juga menyediakan pemeriksaan kesehatan
pada awal bekerja, imunisasi dan pemeriksaan preventif secara berkala,
pengobatan untuk kondisi-kondisi umum yang berhubungan dengan pekerjaan,
seperti cedera punggung, atau cedera yang lebih mendesak. f)
Puskesmas
melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pelaporan pelaksanaan
program K3 bagi pegawai. Pelaksanaan tindak lanjut K3 dapat terintegrasi
dengan kegiatan pelayanan kesehatan lainnya yang saling berkaitan. g)
Dalam
menyelenggarakan program K3, kepala Puskesmas menunjuk petugas yang
bertanggung jawab terhadap program K3 yang dalam tata hubungan kerjanya
berada di bawah penanggung jawab mutu. Jika Puskesmas tidak memiliki SDM yang
memadai, petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dapat dirangkap
oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap program lain, seperti manajemen
fasilitas dan keselamatan (MFK), pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI),
keselamatan pasien (KP), dan lainnya. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Ditetapkan petugas yang
bertanggung jawab terhadap program K3 dan program K3 Puskesmas serta
dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 (R,
D, W). |
2.SK tentang penetapan program K3 yang
terintegrasi dengan SK Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1. |
2. Bukti evaluasi program K3. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait pelaksanaan
program-program K3 dan hasil evaluasinya. |
|
b) Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara
berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan
program yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas (R,
D, W). |
1. RUK dan RPK yang mencantumkan kegiatan
pemeriksaan kesehatan berkala bagi pegawai. |
1. Bukti hasil pemeriksaan
berkala kesehatan pegawai. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan pemeriksaan berkala kesehatan pegawai. |
|
c) Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi
pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan (R,
D, W). |
1. RUK dan RPK yang mencantumkan kegiatan
imunisasi bagi pegwai |
1. Dokumen analisis tingkat
risiko pelayanan. 2.Bukti pelaksanaan
imunisasi bagi pegawai. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan imunisasi bagi pegawai. |
|
d) Apabila ada pegawai yang terpapar penyakit
infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja, dilakukan konseling dan tindak
lanjutnya (D, W). |
|
1. Bukti pelaksanaan konseling terhadap
pegawai. 2. Bukti tindak lanjut hasil konseling terhadap pegawai. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan konseling bagi pegawai dan tindak lanjutnya. |
|
No comments:
Post a Comment