e. Kriteria 1.3.5 Pegawai baru dan pegawai alih
tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas
pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
Pokok Pikiran: a) Setiap pegawai baru dan pegawai
alih tugas baik yang diposisikan sebagai pimpinan Puskesmas, penanggung jawab
upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus
mengikuti orientasi. b) Khusus Puskesmas yang menerima
mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari institusi pendidikan. c) Orientasi dilakukan agar pegawai
baru dan pegawai alih tugas memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang
akan diemban. d) Puskesmas menyusun kerangka
acuan pelaksanaan orientasi sebagai dasar dalam melakukan kegiatan orientasi
umum dan orientasi khusus. e) Kegiatan orientasi umum
dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata nilai, kode
etik perilaku, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas,
program mutu dan keselamatan pasien, serta program pencegahan dan
pengendalian infeksi. Kegiatan orientasi umum yang ditujukan terutama kepada
pegawai baru ini juga dapat ditambah dengan penjelasan topik lainnya yang
dipandang perlu oleh Puskesmas. f)
Kegiatan
orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi
tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik
sesuai dengan penugasan pegawai tersebut. g) Pada kegiatan orientasi khusus
ini, pegawai baru dan pegawai alih tugas juga diberikan penjelasan terkait
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan tugas dengan
aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya, dan pedoman
program lainnya. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Orientasi pegawai dilaksanakan sesuai
kerangka acuan yang disusun (R, D, W). |
1. Kerangka acuan kegiatan orientasi pegawai. |
1. Bukti pelaksanaan kegiatan orientasi
pegawai. |
KTU dan pegawai yang mengikuti orientasi: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas. |
|
b) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi pegawai (D,
W). |
|
1. Bukti evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai. 2.Bukti tindak lanjut terhadap hasil
evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai. |
KTU: penggalian
informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru
dan pegawai alih tugas serta tindak lanjutnya. |
|
No comments:
Post a Comment