KRITERIA 1.3.4 KELENGKAPAN DATA PEGAWAI

 

d. Kriteria 1.3.4 Setiap pegawai mempunyai dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir   

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

1)  Pokok Pikiran:

a)   Puskesmas wajib menyediakan dokumen kepegawaian, baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk digital, untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dokumen kepegawaian tersebut dikelola sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yang dapat menjamin kelengkapan dan kemutakhirannya.

b)   Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), dan atau surat izin praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)   Dokumen kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain:

(1)    bukti pendidikan (ijazah),

(2)    bukti surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku,

(3)    bukti surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku,

(4)    uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan,

(5)    bukti sertifikat pelatihan,

(6)       bukti pegalaman kerja jika dipersyaratkan,

(7)       hasil penilaian kinerja pegawai,

(8)       bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan,

(9)        bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan, dan

(10) bukti pelaksanaan orientasi.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Ditetapkan dan tersedia isi dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

1. SK tentang Kelengkapan Isi Dokumen Kepegawaian.

2. SOP tentang Pengumpulan Dokumen Kepegawaian.

1. Dokumen kepegawaian tiap pegawai.

Catatan: dokumen kepegawaian dapat dalam bentuk cetak dan/atau digital.

Pengamatan surveior terhadap dokumen kepegawaian tiap pegawai serta kesesuaian kelengkapan dan kemutakhiran isinya.

KTU:  penggalian informasi terkait proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen kepegawaian.

 

b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran dokumen kepegawaian (D, W).

 

1. Bukti evaluasi terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian.

2. Bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian.

 

KTU:  penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian serta tindak lanjutnya.  

 

No comments:

Post a Comment