d. Kriteria 1.3.4 Setiap pegawai mempunyai
dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||
1) Pokok Pikiran: a)
Puskesmas
wajib menyediakan dokumen kepegawaian, baik dalam bentuk cetak maupun dalam
bentuk digital, untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti
bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan
upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dokumen kepegawaian
tersebut dikelola sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yang dapat menjamin
kelengkapan dan kemutakhirannya. b)
Tenaga
kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai surat tanda registrasi
(STR), dan atau surat izin praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. c)
Dokumen
kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain:
|
|||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||
a) Ditetapkan dan tersedia isi dokumen
kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk tiap pegawai yang bekerja di
Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, O, W). |
1. SK tentang Kelengkapan Isi Dokumen
Kepegawaian. 2. SOP tentang Pengumpulan Dokumen Kepegawaian. |
1. Dokumen kepegawaian tiap pegawai. Catatan: dokumen kepegawaian dapat dalam bentuk
cetak dan/atau digital. |
Pengamatan surveior terhadap dokumen
kepegawaian tiap pegawai serta kesesuaian kelengkapan dan kemutakhiran
isinya. |
KTU: penggalian
informasi terkait proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen kepegawaian. |
|
||
b) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran dokumen
kepegawaian (D, W). |
|
1. Bukti evaluasi terhadap kelengkapan dan
pemutakhiran data kepegawaian. 2. Bukti tindak lanjut terhadap hasil
evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. |
|
KTU: penggalian
informasi terkait proses dan hasil evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data
kepegawaian serta tindak lanjutnya. |
|
No comments:
Post a Comment