b. Kriteria 1.3.2 Setiap pegawai Puskesmas
mempunyai uraian tugas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pelayanan maupun penilaian kinerja pegawai. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
Pokok Pikiran: a) Kepala Puskesmas menetapkan
uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
pelayanan. Setiap pegawai wajib memahami uraian tugas masing-masing agar
dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
yang diembannya. b) Uraian tugas pegawai berisi
tugas pokok dan tugas tambahan serta wewenang dan tanggung jawab yang
ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Uraian tugas kepala Puskesmas dan kepala
tata usaha ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah kabupatan/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c) Kepala Puskesmas dalam
menetapkan tugas pokok memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Jenis-jenis pelayanan yang
disediakan di Puskesmas; (2) Jenis-jenis kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya di Puskesmas; dan (3) Surat keputusan pengangkatan
sebagai jabatan fungsional sesuai tingkatannya yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang. d)
Bagi
pegawai non-ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan
pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan Standar kompetensi lulusan. e)
Tugas
tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan. f)
Penilaian
kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik ASN maupun
non-ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna
layanan. g)
Indikator
penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan berdasarkan
hal-hal sebagai berikut. (1) uraian tugas yang menjadi
tanggung jawabnya, baik uraian tugas pokok maupun tugas tambahan; (2) tata nilai yang disepakati; (3) kode etik perilaku; dan (4) kompetensi pegawai. h)
Perlu
ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang
berdasarkan uraian tugas, tata nilai yang disepakati, dan kode etik perilaku
serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan. i)
Indikator
penilaian kinerja untuk uraian tugas pokok bagi pegawai ASN dan non-ASN dapat
menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). j)
Dalam
upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan
klinis, perlu direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis melalui
pendidikan dan/atau pelatihan. k)
Hasil
penilaian kinerja ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja masing-masing
pegawai. l)
Kinerja
pegawai dapat dipengaruhi oleh kesejahteraan (well being) dan tingkat kepuasannya, misalnya kepuasan terhadap
kepemimpinan organisasi, beban kerja, tim kerja, lingkungan kerja, kompensasi
dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan penilaian tingkat kepuasan
pegawai minimal setahun sekali. Hasil analisis terhadap tingkat kepuasan
pegawai digunakan untuk melakukan upaya perbaikan. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas
pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai (R). |
1. SK tentang Penetapan
Uraian Tugas Pegawai. |
|
||
b) Ditetapkan indikator penilaian kinerja
pegawai (R). |
1. SK tentang Penetapan Indikator Penilaian Kinerja
Pegawai. |
|
||
c) Dilakukan penilaian
kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjutnya untuk upaya
perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan (R,
D, W). |
1. SOP tentang Penilaian Kinerja Pegawai. |
1. Hasil penilaian kinerja pegawai. 2.Bukti tindak lanjut terhadap hasil
penilaian kinerja pegawai. |
KTU: penggalian
informasi terkait proses pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut penilaian
kinerja pegawai. |
|
d) Ditetapkan indikator dan mekanisme survei
kepuasan pegawai terhadap penyelenggaraan KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan
kefarmasian serta kinerja pelayanan Puskesmas (R). |
1) SK tentang Penetapan Indikator Kepuasan
Pegawai. 2) SOP tentang Survei Kepuasan Pegawai. |
|
||
e) Dilakukan pengumpulan data, analisis dan
upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan kepuasan pegawai sesuai kerangka
acuan (R, D, W) |
Kerangka acuan kegiatan survei kepuasan
pegawai. |
1. Jadwal pelaksanaan survei kepuasan pegawai 2. Instrumen survei kepuasan pegawai. 3. Bukti pengumpulan data dan analisis hasil
survei kepuasan pegawai. 4. Bukti upaya perbaikan. |
KTU: penggalian
informasi terkait proses pengumpulan data, analisis hasil survei kepuasan
pegawai, dan upaya perbaikannya. |
|
No comments:
Post a Comment