Standar 1.3 Manajemen sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia Puskesmas
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketenagaan
Puskesmas harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
|||
a. Kriteria 1.3.1 Tersedia sumber daya manusia
(SDM) dengan jenis, jumlah, dan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW |
|||
Pokok
Pikiran: a)
Untuk
memenuhi kebutuhan SDM di Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis, dan
kompetensi, perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja
berdasarkan peraturan tentang perencanaan kebutuhan pegawai dan dapat
mempertimbangkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagai dasar pengajuan
kebutuhan tenaga Puskesmas ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau
pengadaan sendiri bagi Puskesmas BLUD. b)
Penyusunan
analisis jabatan dan analisis beban kerja mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan. c)
Analisis
jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan
struktur organisasi Puskesmas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di
Puskesmas. d)
Pemenuhan
SDM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan
harapan pengguna layanan dan masyarakat. e)
Puskesmas
berupaya agar pegawainya memiliki pendidikan, keterampilan, kompetensi,
pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini. f)
Puskesmas
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan agar pegawai dapat
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. g)
Puskesmas
menetapkan mekanisme yang menjamin pegawai memiliki pendidikan, keterampilan,
kompetensi, pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini. h)
Agar
mutu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan
masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi, perlu dipastikan
bahwa setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter, dokter gigi, dan
tenaga kesehatan lain yang kompeten melalui proses kredensial. Pengusulan
kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan serta tindak lanjutnya,
termasuk penetapan penugasan klinis mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Dilakukan analisis jabatan dan analisis
beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan
perundangundangan (D, W). |
1. Bukti analisis 2. jabatan. Bukti analisis beban kerja. 3.Bukti pelaksanaan analisis, minimal daftar
hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA |
Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses
analisis jabatan dan analisis beban kerja. |
|
b) Disusun peta jabatan,
uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar hasil analisis jabatan dan hasil
analisis beban kerja (D, W). |
1. Dokumen peta jabatan,
uraian jabatan, dan dokumen kebutuhan tenaga. |
Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses
penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan serta kebutuhan tenaga. |
|
c) Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan
tenaga baik dari jenis, jumlah maupun kompetensi sesuai dengan peta jabatan
dan hasil analisis beban kerja (D, W). |
1. Bukti upaya pemenuhan tenaga. |
Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses
pemenuhan tenaga dan hasilnya. |
|
d) Terdapat bukti Puskesmas
mengusulkan kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan kepada tim
kredensial dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan dilakukan tindak lanjut
terhadap hasil kredensial dan/atau rekredensial sesuai ketentuan yang berlaku
(D,
W). |
1. Surat permohonan kredensial dan/atau rekredensial. 2.Surat penugasan klinis yang merujuk pada
penetapan kewenangan klinis dari tim kredensial dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota 3. Bukti tindak lanjut terhadap hasil
kredensial dan/atau rekredensial (sesuai petunjuk teknis kredensial tenaga
kesehatan di puskesmas). |
Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait proses, hasil,
dan tindak lanjut kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan. |
|
Ada filex ini pak semua 1.3.1
ReplyDelete