LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
e. Kriteria 1.2.5 Penyelenggaraan pelayanan UKM
dan UKP dilaksanakan dengan pertimbangan etik dalam pengambilan keputusan
pelayanan |
|||
Pokok
Pikiran: a)
Puskesmas
menghadapi banyak tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman
dan berkualitas. Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran, sumber daya yang
terbatas, dan harapan pasien yang terus meningkat sejalan dengan makin
meningkatnya pendidikan masyarakat serta dilema etik dan kontroversi yang
sering terjadi telah menjadi hal yang dapat dihadapi oleh Puskesmas. b)
Demikian
pula, bila keputusan mengenai pelayanan menimbulkan pertanyaan, konflik, atau
dilema bagi Puskesmas dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan, dan
lainnya. Dilema ini dapat timbul dari masalah akses, etik, pengobatan atau
pemulangan pasien, dan sebagainya. c)
Pimpinan
Puskesmas menetapkan cara-cara pengelolaan dan mencari solusi terhadap dilema
tersebut. Puskesmas mengidentifikasi siapa yang perlu dilibatkan dalam proses
serta bagaimana pasien dan keluarganya berpartisipasi dalam penyelesaian
dilema etik. d)
Etik
ialah suatu norma atau nilai (value)
mengenai sikap batin dan perilaku manusia. Oleh sebab itu, masih bersifat
abstrak, belum tertulis. Jika sudah tertulis, disebut kode etik. e)
Dilema
etik merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang yang mengharuskan
dibuatnya keputusan mengenai perilaku yang patut. Contoh, seseorang tidak
bersedia diimunisasi karena alasan keyakinan, seseorang tidak bersedia
bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) karena alasan
keyakinan, pertimbangan menagih atau tidak menagih biaya perawatan kepada
pasien-pasien yang tidak mampu, tagihan biaya perawatan dianggap lebih besar
oleh pasien, tidak melakukan pemeriksaan kehamilan/nifas karena alasan kepercayaan/budaya
setempat. f)
Jika
diperlukan, kepala Puskesmas dapat membentuk dan menetapkan tim etik dengan
keanggotaan terdiri atas perwakilan pelayanan UKM, pelayanan UKP, mutu dan
administrasi manajemen. g)
Dukungan
kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penyelesaian dilema etik yang terjadi
dapat berupa advokasi kepada tokoh masyarakat/tokoh agama, pembinaan,
berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan pihak terkait
lainnya serta bentuk dukungan lainnya. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
a) Puskesmas mempunyai
prosedur pelaporan dan penyelesaian bila terjadi dilema etik dalam pelayanan
UKP dan pelayanan UKM (R). |
|||
b) Dilaksanakan pelaporan
apabila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (D,
W). |
|
1. Bukti pelaporan dilema etik. |
Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait dilema etik
yang pernah terjadi dan pelaksanaan pelaporannya. |
c) Terdapat bukti bahwa pimpinan dan/atau
pegawai Puskesmas mendukung penyelesaian dilema etik dalam pelayanan UKP dan
pelayanan UKM dan telah dilaksanakan sesuai regulasi (D,
W). |
|
1. Bukti dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas
dalam penanganan/ penyelesaian dilema etik. |
Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penanganan terhadap dilema etik yang pernah terjadi dan bentuk dukungan
kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penanganan/ penyelesaiannya. |
No comments:
Post a Comment