LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
d. Kriteria 1.2.4 Puskesmas menjamin
ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan sistem informasi
Puskesmas |
||||
Pokok Pikiran: a)
Dalam
upaya meningkatkan status kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas
menyediakan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat
kebijakan di dinas kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian
informasi kepada masyarakat dan pihak terkait. b)
Ketersediaan
data dan informasi akan memudahkan tim mutu, para penanggung jawab upaya,
koordinator pelayanan, dan masing-masing pelaksana kegiatan, baik UKM maupun
UKP, laboratorium, dan kefarmasian, dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan
keselamatan pengguna layanan. c)
Penyelenggaraan
sistem informasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. d)
Data
dan informasi tersebut meliputi minimal data dasar dan data program serta
data dan informasi lain yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. e)
Data
dasar terdiri atas identitas Puskesmas, wilayah kerja Puskesmas, sumber daya
Puskesmas, dan sasaran program Puskesmas. Kemudian, data program meliputi
data UKM esensial, UKM pengembangan, UKP, dan program lainnya, yakni
manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan
masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kunjungan keluarga pada kegiatan
PIS-PK. f)
Pengumpulan,
penyimpanan, analisis dan pelaporan data yang masuk ke dalam sistem informasi
dilakukan sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan. g)
Distribusi
informasi, baik secara internal maupun eksternal dilakukan sesuai dengan
ketentuan, termasuk akses data dan informasi harus mempertimbangkan aspek
kerahasiaan informasi dan kepentingan bagi pengguna data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. h)
Sistem
informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara
nonelektronik, serta perlu dilakukan pengawasan/pemantauan dan evaluasi
secara periodik. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
a) Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan,
analisis data, dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem informasi Puskesmas (R,
D, W). |
1. SK tentang Pengumpulan, Penyimpanan, dan
Analisis Data serta Pelaporan dan Distribusi Informasi. 2. SOP tentang Pengumpulan dan Penyimpanan Laporan. 4. SOP tentang Pelaporan dan Distribusi Informasi. Catatan: Jika menggunakan sistem informasi, maka SOP
poin 2 dan poin 4 menyesuaikan. |
1. Bukti pengumpulan dan penyimpanan laporan. 2. Bukti analisis data. 3. Bukti pelaporan dan distribusi
informasi. Catatan: Jika menggunakan sistem informasi, maka
bukti pelaksanaan poin 1 dan poin 3 menyesuaikan. |
KTU, para PJ, para Koordinator Pelayanan dan
Pelaksana Kegiatan: penggalian
informasi terkait proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data serta
pelaporan dan distribusi informasi. |
|
b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas secara periodik (D,
W). |
|
1. Bukti evaluasi penyelenggaraan Sistem
Informasi Puskesmas. 2. Bukti hasil tindak lanjut. |
|
KTU dan petugas Sistem Informasi Puskesmas: penggalian informasi terkait
proses dan hasil evaluasi serta tindak lanjut penyelenggaraan Sistem
Informasi Puskesmas. |
c) Terdapat informasi pencapaian kinerja
Puskesmas melalui sistem informasi Puskesmas (D, O). |
|
1. Bukti pencapaian kinerja
Puskesmas sesuai dengan sistem informasi yang digunakan. |
Pengamatan surveior terhadap penyajian
informasi pencapaian kinerja Puskesmas. |
|
No comments:
Post a Comment