LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
c. Kriteria 1.2.3 Jaringan pelayanan dan
jejaring di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan untuk
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat |
|||||
1) Pokok Pikiran: a)
Puskesmas
perlu mengidentifikasi jaringan pelayanan dan jejaring yang ada di wilayah
kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang
upaya kesehatan. b)
Yang
dimaksud jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas adalah sebagaimana yang
diatur dalam peraturan yang mengatur tentang Puskesmas. c)
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab upaya/kegiatan Puskesmas mempunyai kewajiban
untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring yang ada
di wilayah kerja Puskesmas agar jaringan pelayanan dan jejaring tersebut
dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan UKM, UKP, laboratorium,
dan kefarmasian yang mudah diakses oleh masyarakat. d)
Program
pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian,
termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya
pemberian pelayanan yang bermutu. e)
Indikator
kinerja pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas ditetapkan oleh kepala
Puskesmas. Indikator tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana cakupan dan
keberhasilan pelaksanaan program pembinaan tersebut. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|
a) Ditetapkan indikator kinerja pembinaan
jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (R). |
1. SK tentang Indikator Kinerja Pembinaan Jaringan
Pelayanan dan Jejaring Puskesmas. |
|
|||
b) Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan
dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi
dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan (D). |
|
1. Daftar identifikasi jaringan pelayanan dan
jejaring Puskesmas. |
|
|
|
c) Disusun dan dilaksanakan
program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam
rangka mencapai indikator kinerja pembinaan dengan jadwal dan penanggung
jawab yang jelas (R, D, W). |
1. Kerangka acuan kegiatan pembinaan terhadap
jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. |
1.Jadwal pembinaan jaringan pelayanan dan
jejaring Puskesmas. 2.Laporan pelaksanaan pembinaan terhadap
jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.
Catatan: data dukung bukti pelaksanaan pembinaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan, misalnya pembinaan dalam
bentuk pertemuan minimal berupa daftar hadir dan notula yang diserta dengan
foto kegiatan. |
PJ Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas: penggalian informasi terkait program,
pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjutnya terhadap pembinaan jaringan
pelayanan dan jejaring Puskesmas. |
|
|
d) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut
terhadap pencapaian indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan
jejaring Puskesmas (D). |
|
1. Hasil evaluasi terhadap indikator kinerja
pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. 2.Bukti hasil tindak lanjut. |
|
|
No comments:
Post a Comment