LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 1.2.2 Kebijakan, pedoman/panduan,
prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun,
didokumentasikan, dan dikendalikan serta didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan.
|
||||
Pokok Pikiran: a)
Dalam
menyusun kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan didasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berbasis
bukti ilmiah terkini. b)
Berbasis
bukti ilmiah terkini dapat dibuktikan dengan mengacu pada referensi yang ter-update. c)
Untuk
menyusun, mendokumentasikan, dan mengendalikan seluruh dokumen yang ada di
Puskesmas perlu disusun pedoman tata naskah Puskesmas. d)
Pedoman
tata naskah Puskesmas berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen,
meliputi: (1)
dokumen
regulasi (kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan); (2)
dokumen
eksternal; dan (3)
dokumen
bukti rekaman pelaksanaan kegiatan. e)
Pedoman
tata naskah Puskesmas mengatur, antara lain: (1) penyusunan, tinjauan, dan
pengesahan dokumen regulasi internal oleh kepala Puskesmas; (2) proses tinjauan dokumen regulasi
internal dilakukan secara berkala dan selanjutnya dilakukan pengesahan oleh
kepala Puskesmas; (3) pengendalian dokumen dilakukan
untuk memastikan dokumen regulasi internal termuktahir yang tersedia di
unit-unit pelayanan; (4) perubahan dokumen harus
diidentifikasi, salah satunya melalui riwayat perubahan dalam dokumen
regulasi internal; (5) pemeliharaan dokumen meliputi
penataan dan penyimpanan sesuai dengan pengkodean dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk memastikan identitas dan keterbacaan dokumen; (6) pengelolaan dokumen eksternal
meliputi pencatatan, penataan, dan penyimpanan sesuai dengan pengkodean dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; (7) pengaturan masa penyimpanan
(retensi) dokumen yang kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan tetap menjamin agar dokumen tersebut tidak
disalahgunakan; dan (8) penyediaan alur penyusunan dan
pendistribusian dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f)
Penyusunan
pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing
daerah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
tata naskah dinas. g)
Seluruh
pegawai harus menggunakan kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan, dan
prosedur yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM, UKP,
laboratorium, dan kefarmasian. h)
Penyusunan
kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan prosedur masing-masing
pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau pedoman
yang dikeluarkan oleh organisasi profesi terkait. i)
Masing-masing
pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun prosedur pelayanan kesehatan
perseorangan yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Kedokteran dan Panduan
Praktik Klinis. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
a) Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas (R) |
1. Pedoman Tata Naskah Puskesmas |
|||
b) Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan,
prosedur, dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta
penyelenggaraan UKP, laboratorium, dan kefarmasian yang didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau berbasis bukti ilmiah terkini
(R,
W) |
1. SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan
kegiatan KMP. 2. SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan
kegiatan penyelenggaraan UKM. 3. SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan kegiatan penyelenggaraan UKP, kefarmasian dan laboratorium. Manual / Pedoman Mutu Puskesmas Prosedur Pengendalian Dokumen di FKTP |
KTU dan penanggung jawab upaya: penggalian informasi terkait proses
penyusunan dokumen regulasi. |
||
c) Dilakukan pengendalian,
penataan, dan distribusi dokumen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
(R,
D, O, W). |
1. SOP tentang Pengendalian Dokumen. 2. SOP tentang Penataan Dokumen 3. SOP tentang Distribusi Dokumen. Catatan: yang dimaksud dengan dokumen adalah dokumen
internal dan dokumen eksternal. |
1. Bukti pengendalian dan distribusi dokumen:
bukti penomoran regulasi internal, rekapitulasi distribusi dokumen, bukti
distribusi dokumen. |
Pengamatan surveior terhadap pengendalian,
penataan, dan distribusi dokumen. |
KTU dan petugas yang ditunjuk untuk
pengendalian dokumen: penggalian
informasi terkait proses pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen |
No comments:
Post a Comment