Standar 1.2 Tata kelola organisasi Tata
kelola organisasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tata kelola organisasi Puskesmas meliputi struktur
organisasi, pengendalian dokumen, pengelolaan jaringan pelayanan dan
jejaring, serta manajemen data dan informasi. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
|||
a. Kriteria 1.2.1 Struktur organisasi
ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, tata hubungan
kerja, dan persyaratan jabatan LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW |
|||
Pokok
Pikiran: a)
Agar
dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur
organisasi Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. b)
Untuk
tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan perlu
ada kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan persyaratan jabatan. c)
Perlu
dilakukan pengaturan terhadap tata hubungan kerja di dalam struktur
organisasi yang ditetapkan. d)
Pengisian
jabatan dalam struktur organisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan
persyaratan jabatan oleh kepala Puskesmas dengan menetapkan penanggung jawab
masing-masing upaya. e)
Efektivitas
struktur dan pengisian jabatan perlu dikaji ulang secara periodik oleh
Puskesmas untuk menyempurnakan struktur yang ada dan efektivitas organisasi
agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. f)
Puskesmas
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus mengikuti kode etik
perilaku (code of conduct) yang
berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di Puskesmas dan ditetapkan oleh
kepala Puskesmas. Kode etik perilaku yang ditetapkan mencerminkan visi, misi,
tujuan, dan tata nilai Puskesmas serta budaya keselamatan. Kode etik perilaku
harus disosialisasikan kepada seluruh pegawai Puskesmas. Evaluasi terhadap
pelaksanaan kode etik perilaku dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali.
Evaluasi dapat dilakukan dengan metode penilaian kinerja, termasuk penilaian
perilaku pegawai yang didasarkan baik perilaku yang sesuai dengan tata nilai
maupun perilaku yang sesuai dengan kode etik. Hasil evaluasi tersebut
ditindaklanjuti dengan langkah-langkah agar pelaksanaan kode etik perilaku
pegawai semakin optimal. g)
Sebagai
wujud akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas, perlu
ditetapkan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dari kepala
Puskesmas kepada penanggung jawab upaya, dari penanggung jawab upaya kepada
koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana
kegiatan kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat
kekosongan pengisian jabatan yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas sesuai
dengan peraturan perundangundangan. Pendelegasian wewenang yang dimaksud
adalah pendelegasian manajerial. |
|||
ELEMEN PENILAIAN |
R |
D |
W |
a) Kepala Puskesmas
menetapkan penanggung jawab dan koordinator pelayanan Puskesmas sesuai
struktur organisasi yang ditetapkan (R). |
1. SK tentang Penetapan Penanggung Jawab dan Koordinator Pelayanan. |
|
|
b) Ditetapkan kode etik perilaku yang berlaku untuk
seluruh pegawai yang bekerja di Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya
dan dilakukan tindak lanjutnya (R, D, W). |
1. SK tentang Penetapan Kode Etik Perilaku Pegawai
Puskesmas. Catatan: tata nilai dan budaya keselamatan dapat menjadi bagian dari
kode etik perilaku. |
1. Hasil evaluasi pelaksanaan kode etik perilaku pegawai. Catatan: terintegrasi dengan penilaian kinerja pegawai. 2. Tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan
kode etik perilaku. |
Kepala Puskesmas, KTU dan para PJ: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi pelaksanaan kode
etik perilaku pegawai serta tindak lanjutnya. |
c) Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas
dalam pendelegasian wewenang manajerial dari kepala Puskesmas kepada
penanggung jawab upaya, dari penanggung jawab upaya kepada koordinator
pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan (R,
D). |
1. SK tentang Pendelegasian Wewenang Manajerial. Catatan: SK Pendelegasian Wewenang Manajerial dapat terintegrasi
dengan SK Pendelegasian Wewenang Klinis.
|
1. Surat pendelegasian wewenang manajerial,
jika ada pendelegasian wewenang manajerial. |
|
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP
AKREDITASI FKTP
ANTARIKSA
KRITERIA 1.2.1 TATA KELOLA ORGANISASI PUSKESMAS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment