LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 1.1.2 Masyarakat sebagai penerima manfaat
layanan lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses
informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan
kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan akses
penyampaian umpan balik |
||||
Pokok Pikiran: a)
Puskesmas
sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) wajib menyediakan
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. b)
Puskesmas
harus mudah diakses oleh masyarakat, baik informasi, pelaksana maupun
pelayanan, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan preventif, promotif,
kuratif, dan/atau rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas. c)
Puskesmas
harus melakukan identifikasi dan menyampaikan informasi tentang hak dan
kewajiban pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
jenis-jenis pelayanan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya kepada
pasien/pengguna layanan. Pasien juga diberikan informasi tentang kewajiban
mereka untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas dan menghormati
hak-hak petugas. Yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di
fasilitas pelayanan kesehatan. d)
Dalam
memberikan asuhan, petugas harus menghormati hak-hak pasien yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh petugas diberikan sosialisasi tentang
regulasi dan perannya dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien
untuk berpartisipasi dalam proses asuhannya. e)
Pelayanan
yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya perlu diketahui oleh
masyarakat sebagai pengguna layanan, lintas program dan sektor terkait untuk
meningkatkan kerja sama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan dan untuk
mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan. Yang dimaksud dengan pengguna
layanan adalah individu yang menerima manfaat layanan, baik layanan kesehatan
perseorangan maupun layanan kesehatan masyarakat. f)
Untuk
memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam upaya memudahkan
akses terhadap pelayanan, dapat digunakan berbagai strategi komunikasi,
antara lain dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti,
memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan
memperhatikan tata nilai budaya yang ada. Penyampaian informasi dapat
dilakukan melalui berbagai media yang dikenal oleh masyarakat, seperti papan
pengumuman, penanda arah, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, media sosial, atau
internet. g)
Mekanisme
untuk menerima umpan balik terkait kemudahan akses dan usulan perbaikan
terhadap pelayanan dari pengguna layanan diperlukan untuk perbaikan sistem
pelayanan dan penyelenggaraan upaya Puskesmas. h)
Tersedia
mekanisme untuk menyelesaikan aduan/keluhan pengguna layanan yang
terdokumentasi dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh
publik. i)
Kepuasan
pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian pengguna layanan
terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas, sedangkan kepuasan
pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan
yang diberikan oleh Puskesmas. Kepuasan pengguna layanan/pasien dapat dicapai
apabila pelayanan yang diberikan sesuai atau melampaui harapan pengguna
layanan/pasien. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian kepuasan pengguna
layanan/pasien secara berkala serta ditindaklanjuti. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
a) Ditetapkan kebijakan
tentang hak dan kewajiban pasien (R). |
1. SK tentang Penetapan Hak dan Kewajiban
Pasien. |
|||
b) Dilakukan sosialisasi tentang hak dan
kewajiban pasien serta jenisjenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas
kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi
komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D, O, W). |
1. Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien. 2. Bukti sosialisasi jenis-jenis pelayanan
Puskesmas, sesuai dengan media komunikasi yang ditetapkan. |
Pengamatan surveior
terhadap: 1. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Media informasi tentang
jenisjenis pelayanan Puskesmas. |
1. PJ UKP:
penggalian informasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban
pasien. 2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses
sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas. |
|
c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut
kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien, dan
hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada
pengguna layanan (D, O, W). |
|
1. Bukti evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi
hak dan kewajiban pasien serta rencana tindak lanjutnya. 2.Bukti evaluasi hasil sosialisasi
jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta rencana tindak lanjutnya. 3.Bukti hasil
tindak lanjut. |
Pengamatan surveior terhadap kepatuhan
petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien. |
1. PJ UKP:
penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam
implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya. 2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses
evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta tindak
lanjutnya. |
d) Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik
pengguna layanan dan pengukuran kepuasan pasien serta penanganan
aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang didokumentasikan
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik (R,D,O,W) |
1. SK tentang Pengelolaan Umpan Balik dari
Pengguna Layanan. 2. SOP Pengelolaan Umpan Balik dari Pengguna Layanan. 3. SOP Pengukuran Kepuasan Pasien. 4. SOP Penanganan Aduan/ Keluhan dari Pengguna
Layanan. KAK TENTANG UMPAN BALIK MASYARAKAT |
pengguna layanan yang diperoleh secara berkala tindak lanjutnya. 2.Bukti pengukuran kepuasan pasien (termasuk
dapat menggunakan pengukuran INM Kepuasan Pasien) dan tindak lanjutnya. 3.Bukti penanganan aduan/ keluhan dari pengguna layanan dan tindak
lanjutnya. |
Pengamatan surveior terhadap bentuk dan
proses upaya memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan
pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak
lanjutnya. Surveior mengamati apakah hasil pengelolaan dan tindak lanjut
halhal tersebut dapat diakses oleh publik. |
PJ Mutu dan petugas yang ditunjuk: Penggalian informasi terkait proses
memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta
penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. |
No comments:
Post a Comment