INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS |
|||
BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS
(KMP) LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
Standar 1.1 Perencanaan dan kemudahan akses
bagi pengguna layanan LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW |
|||
a. Kriteria 1.1.1 Puskesmas wajib menyediakan
jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, tata
nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis
peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil
analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dituangkan dalam perencanaan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
Pokok Pikiran: a)
Puskesmas
sebagai unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan yang bersifat
fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki visi,
misi, tujuan dan tata nilai sesuai ketentuan yang berlaku yang sejalan dengan
visi, misi presiden dan pemerintah daerah. b)
Puskesmas
wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan, tata nilai,
hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang
pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data
kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. c)
Untuk
mendapatkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat perlu dilakukan
analisis situasi data kinerja Puskesmas dan data status kesehatan masyarakat
di wilayah kerja termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara
terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. d)
Jenis
data kinerja Puskesmas dan data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja
serta tahapan analisis merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang manajemen Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas. e)
Kebutuhan
dan harapan masyarakat perihal pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah
satu dengan daerah lain. Prioritas masalah kesehatan dapat berbeda
antardaerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi dan analisis
peluang pengembangan pelayanan Puskesmas serta perbaikan mutu dan kinerja. f)
Dalam
penyelenggaraan pelayanan, baik UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian,
risiko yang pernah terjadi maupun berpotensi terjadi perlu diidentifikasi,
dianalisis, dan dikelola agar pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat,
petugas, dan lingkungan. g)
Hasil
analisis risiko pelayanan harus dipertimbangkan dalam proses perencanaan,
sehingga upaya pencegahan dan mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal
serta disediakan sumber daya yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi
risiko tersebut. h)
Hasil
identifikasi dan analisis untuk menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan
perencanaan Puskesmas terdiri atas: a) hasil identifikasi dan
analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, b) hasil identifikasi dan
analisis peluang pengembangan pelayanan, dan c) hasil identifikasi dan
analisis risiko pelayanan, baik KMP, UKM, maupun UKP, laboratorium, dan
kefarmasian, termasuk risiko terkait bangunan, prasarana, dan peralatan
Puskesmas. i)
Agar
Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan
dalam mencapai tujuannya, Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk
periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana
tahunan Puskesmas yang berupa rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. j)
Perencanaan
Puskesmas dilakukan secara terpadu, baik KMP, upaya kesehatan masyarakat
(UKM), upaya kesehatan perseorangan (UKP), laboratorium, dan kefarmasian,
serta disusun bersama dengan sektor terkait dan masyarakat. k)
Rencana
usulan kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi oleh tim manajemen
Puskesmas yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan
untuk kemudian diusulkan ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. l)
Penyusunan
rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan dilakukan berdasarkan: (1) alokasi anggaran sesuai
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang disetujui oleh dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota; (2) RUK yang diusulkan, dan (3) situasi pada saat penyusunan RPK tahunan. m) RPK tahunan dirinci menjadi RPK
bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan
pengendaliannya. n)
Penyusunan
rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dilakukan berdasarkan hasil perbaikan
proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap indikator
kinerja yang ditetapkan. o)
Rencana,
baik rencana lima tahunan dan RPK dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan
dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan
pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu, termasuk perubahan kebijakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. p) Revisi terhadap rencana harus
dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari
kinerja Puskesmas. q) Untuk Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyusunan rencana lima tahunan dan rencana tahunan harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait BLUD |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
a) Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata
nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari
perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R). |
1. SK tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan,
dan Tata Nilai Puskesmas. Catatan: jika kebijakan daerah menyatakan bahwa
penetapan visi dan misi hanya oleh kepala daerah, maka kepala Puskesmas hanya
menetapkan tujuan dan tata nilai. |
||
b) Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang
disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (R, D, W). |
1. Hasil identifikasi dan analisis yang
mendasari penetapan jenis jenis pelayanan, khususnya untuk jenis pelayanan
yang bersifat pengembangan, baik UKM maupun UKP. |
Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses
identifikasi dan analisis yang mendasari penetapan jenisjenis pelayanan. |
|
c) Rencana lima tahunan
Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor
berdasarkan pada rencana strategis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (R,
D, W). |
1. Rencana lima tahunan Puskesmas. |
1. Bukti pertemuan penyusunan rencana lima
tahunan bersama lintas program dan lintas sektor: minimal daftar hadir dan
notula yang disertai dengan foto kegiatan. Catatan: berlaku untuk rencana lima tahunan yang
disusun dalam 2 tahun terakhir dari saat survei akreditasi dilaksanakan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penyusunan rencana lima tahunan. |
d) Rencana usulan kegiatan (RUK) disusun dengan
melibatkan lintas program dan lintas sektor berdasarkan rencana lima tahunan
Puskesmas, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, dan hasil
analisis data kinerja (R, D, W). |
1. Rencana usulan kegiatan (RUK) tahun n (dan
n+1 disesuaikan dengan saat dilangsungkannya survei akreditasi). 2. Rencana lima tahunan Puskesmas. |
1. Hasil analisis kebutuhan dan harapan
masyarakat. 2.Hasil analisis data kinerja. 3.Bukti pertemuan penyusunan RUK
bersama lintas program dan lintas sektor, minimal melampirkan daftar hadir
dan notula yang disertai dengan foto kegiatan. Notulen Penyususnan RUK >>> VIEW |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penyusunan RUK. |
e) Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas
disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan
oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (R, D, W). |
1. Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan
tahun n. |
1. Bukti pertemuan penyusunan
RPK bersama lintas program, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang
diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penyusunan RPK tahunan. |
f) Rencana pelaksanaan kegiatan bulanan disusun
sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan serta hasil pemantauan dan
capaian kinerja bulanan (R, D, W). |
1. Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) bulanan. Kesesuain RUK RPK dg Renstra >>> VIEW |
1. Hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. 2.Bukti pertemuan
penyusunan RPK bulanan, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang
diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penyusunan RPK bulanan. |
g) Apabila ada perubahan kebijakan pemerintah
dan/atau pemerintah daerah, dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan
yang ditetapkan (R, D, W). |
1. Rencana lima tahunan dan/atau Rencana Pelaksanaan
Kegiatan (RPK) revisi. |
1. Bukti penyusunan revisi perencanaan, minimal
melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses revisi
perencanaan. |
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP
AKREDITASI FKTP
ANTARIKSA
KRITERIA 1.1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment