7. Standar 3.7
Pelayanan Rujukan.
Pelayanan
rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur.
Pelayanan
rujukan dilaksanakan apabila pasien memerlukan penanganan yang bukan merupakan
kompetensi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
a. Kriteria 3.7.1
Pelaksanaan
pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang
telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Jika kebutuhan pasien akan pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas,
pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan
berdasarkan kebutuhan pasien, baik ke FKTRL Puskesmas lain, perawatan rumahan
(home care), dan paliatif.
b)
Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi tentang kondisi pasien
dituangkan dalam surat pengantar rujukan yang meliputi kondisi klinis pasien,
prosedur, dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih
lanjut.
c)
Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur, termasuk alternatif
rujukan sehingga pasien dijamin dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di
tempat rujukan pada saat yang tepat.
d)
Komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih mampu dilakukan untuk
memastikan kemampuan dan ketersediaan pelayanan di FKRTL.
e)
Pada pasien yang akan dirujuk dilakukan stabilisasi sesuai dengan Standar rujukan.
f)
Pasien/keluarga terdekat pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi
tentang rencana rujukan
yang
meliputi (1) alasan rujukan, (2) fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk
pilihan fasilitas kesehatan lainnya jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat
memutuskan fasilitas mana yang dipilih, serta (3) kapan rujukan harus
dilakukan.
g)
Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib diupayakan
proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien
memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan
tersebut dengan konsekuensinya.
h)
Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan
transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis, dan keluarga
yang menemani, termasuk pilihan fasilitas kesehatan rujukan) selama proses
rujukan.
i)
Selama proses rujukan pasien secara langsung, pemberi asuhan yang kompeten
terus memantau kondisi pasien dan fasilitas kesehatan penerima rujukan menerima
resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah
dilakukan.
j)
Pada saat serah terima di tempat rujukan, petugas yang mendampingi pasien
memberikan informasi secara lengkap (SBAR) tentang kondisi pasien kepada
petugas penerima transfer pasien.
2) Elemen Penilaian:
a)
Pasien/keluarga terdekat pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi
persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan Kriteria
rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan yang lain
(D, W).
b)
Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan
dilakukan tindakan stabilisasi terlebih dahulu kepada pasien sebelum dirujuk
sesuai kondisi pasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki
agar keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin (D, W).
c)
Dilakukan serah terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap
meliputi situation, background, assessment, recomemdation (SBAR) kepada petugas
(D, W).
b. Kriteria 3.7.2
Dilakukan
tindak lanjut terhadap rujukan balik dari FKRTL.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pada pasien yang dirujuk balik dari
FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan umpan balik rujukan dan hasilnya
dicatat dalam rekam medis.
b)
Jika Puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan
rujukan tingkat lanjut atau fasilitas kesehatan lain, tindak lanjut dilakukan
sesuai prosedur yang berlaku melalui proses kajian dengan memperhatikan
rekomendasi umpan balik rujukan.
c)
Dalam pelaksanaan rujuk balik harus dilakukan pemantauan (monitoring) dan
dokumentasi pelaksanaan rujuk balik.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi
medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O).
b)
Dokter/dokter gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap
rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan (D, O, W).
c)
Pemantauan dalam proses rujukan balik harus dicatat dalam formulir pemantauan
(D).
Untuk dokumentasi
ReplyDeleteBisa minta file nya
ReplyDelete