2. Standar 3.3 Pelayanan gawat darurat
Pelayanan
gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan.
Tersedia
pelayanan gawat darurat yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan darurat,
mendesak atau segera.
a. Kriteria 3.3.1
Prosedur
penanganan pasien gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk
penanganan pasien gawat darurat dengan referensi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Pasien gawat darurat diidentifikasi dengan proses triase mengacu pada pedoman
tata laksana triase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)
Prinsip triase dalam memberlakukan sistem prioritas dengan penentuan atau
penyeleksian pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang
mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan:
(1)
ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit
(2)
dapat meninggal dalam hitungan jam
(3)
trauma ringan
(4)
sudah meninggal
Pasien-pasien
tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat
pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan perawatan sesuai dengan
kebutuhan.
c)
Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak
tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi
emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai
kemampuan lebih tinggi.
d)
Dalam penanganan pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera,
termasuk melakukan deteksi dini tanda tanda dan gejala penyakit menular
misalnya infeksi melalui udara/airborne.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Pasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai
dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W,
S).
b)
Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL diperiksa dan distabilisasi
terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima
di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan (R, D,
O).
No comments:
Post a Comment