8. Standar 3.9 Penyelenggaraan pelayanan laboratorium. >>> VIEW
Penyelenggaraan
pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelayanan
laboratorium dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
a. Kriteria 3.9.1
Pelayanan
laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas menetapkan jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di Puskesmas.
b)
Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat memberikan hasil pemeriksaan yang
tepat, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai
dari permintaan, penerimaaan, pengambilan, dan penyimpanan spesimen,
pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan
kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan
berbahaya dan beracun (B3).
c)
Pemeriksaan berisiko tinggi adalah pemeriksaan terhadap spesimen yang berisiko
infeksi pada petugas, misalnya spesimen sputum dengan kecurigaan tuberculosis
atau darah dari pasien dengan kecurigaan hepatitis B dan HIV/AIDS.
d)
Regulasi pelayanan laboratorium perlu disusun sebagai acuan yang meliputi
kebijakan dan pedoman serta prosedur pelayanan laboratorium yang mengatur
tentang
(1) jenis-jenis pelayanan laboratorium
yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan Puskesmas;
(2) waktu penyerahan hasil pemeriksaan
laboratorium;
(3) pemeriksaan laboratorium yang
berisiko tinggi;
(4) permintaan pemeriksaan, penerimaan
specimen, pengambilan, dan penyimpanan spesimen;
(5) pelayanan pemeriksaan di luar jam
kerja pada Puskesmas rawat inap atau puskesmas yang menyediakan pelayanan di
luar jam kerja;
(6) pemeriksaan laboratorium;
(7) kesehatan dan keselamatan kerja
dalam pelayanan laboratorium; (8) penggunaan alat pelindung diri; dan
(9) pengelolaan reagen.
e)
Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium, perlu dilakukan upaya pemantapan
mutu internal dan pemantapan mutu eksternal di Puskesmas.
Pemantapan
mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang
digunakan dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
f)
Puskesmas wajib mengikuti pemantapan mutu eskternal (PME) secara periodik yang
diselenggarakan oleh institusi yang ditetapkan oleh pemerintah.
g)
Jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh Puskesmas karena
keterbatasan kemampuan, dapat dilakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dengan
prosedur yang jelas.
h)
Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu
berdasarkan kebutuhan pasien dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis.
Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir minggu
termasuk dalam ketentuan ini.
i)
Hasil pemeriksaan yang segera (urgent), seperti dari unit gawat darurat,
diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium
dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga
harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum
dalam kontrak.
j)
Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan
laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan.
k)
Evaluasi periodik dilakukan terhadap ketersediaan dan penyimpanan semua
reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
l)
Kebijakan dan prosedur ditetapkan untuk memastikan pemberian label yang lengkap
dan akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan merujuk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
m)
Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu
ditetapkan rentang nilai normal dan rentang nilai rujukan untuk setiap
pemeriksaan yang dilaksanakan.
n)
Nilai normal dan rentang nilai rujukan harus tercantum dalam catatan klinis,
sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah
o)
Jika pemeriksaan dilaksanakan oleh laboratorium luar, laporan hasil pemeriksaan
harus dilengkapi dengan rentang nilai. Jika terjadi perubahan metode atau
peralatan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan atau ada perubahan terkait
perkembangan ilmu dan teknologi, harus dilakukan evaluasi dan revisi terhadap
ketentuan tentang rentang nilai pemeriksaan laboratorium.
p)
Ada prosedur rujukan spesimen dan pasien, jika pemeriksaan laboratorium tidak
dapat dilakukan di Puskesmas.
2) Elemen Penilaian:
a)
Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap
jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium
(R).
b)
Reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang
ditetapkan, pelabelan, dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan
jika reagen tidak tersedia (R, D, W).
c)
Penyelenggaraan pelayanan laboratorium, yang meliputi (1) sampai dengan (9),
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W).
d)
Pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal dilakukan terhadap
pelayanan laboratorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan
dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (R, D, O, W).
e)
Evaluasi dan tindak lanjut dilakukan terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium (D, W).
Adakah contoh2 dokumennya...
ReplyDeleteBisa minta wa nya nggak ?
ReplyDeleteKak Bagi No wa admin nya
ReplyDelete