8. Standar 2.8 Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM.
Pengawasan,
Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan
menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM.
Pengawasan,
pengendalian dan penilaian kinerja dilakukan untuk menilai efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan pelayanan, kesesuaian dengan rencana, dan pemenuhan
terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Pengawasan, pengendalian, penilaian
kinerja pelayanan UKM dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan supervisi
pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM dengan menggunakan indikator kinerja
pelayanan UKM.
a. Kriteria 2.8.1
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk
pengawasan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang dapat dilakukan secara
terjadwal atau sewaktu-waktu.
1) Pokok Pikiran:
a)
Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian
kinerja program, dan teknis pelayanan. Pengawasan perlu dilakukan apabila
ditemukan adanya ketidaksesuaian, baik terhadap rencana, Standar, peraturan
perundangundangan maupun berbagai kewajiban sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b)
Perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui
pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan jadwal yang jelas.
c)
Rencana dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat mempersiapkan
diri.
d)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM
Puskesmas
melaksanakan kegiatan supervisi.
e)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas merencanakan tindak
lanjut perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
f)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab (PJ) UKM memberitahukan kepada
koordinator pelayanan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan
pengendalian.
g)
Supervisi adalah pengawasan terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan
yang sedang melaksanakan kegiatan.
h)
Tahapan pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut:
(1)
Penyusunan jadwal kegiatan supervisi diinformasikan kepada koordinator dan
pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar dapat menyiapkan bahan yang diperlukan.
(2)
Bahan persiapan adalah analisis secara mandiri terhadap tugas yang akan
disupervisi meliputi jadwal, KAK, dan SOP kegiatan.
(3)
Supervisi dilakukan oleh kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM yang
dilaksanakan secara langsung di tempat kegiatan.
(4)
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan dan tindak lanjut perbaikan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Penanggung jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan
pelayanan UKM Puskesmas (R,D).
b)
Kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas
diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM (D, W).
c)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan
analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sebelum
supervisi dilakukan (D, W).
d)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai
dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun (D, W).
e)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil
supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan (D, W).
f)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil
supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan
(D, W).
b. Kriteria 2.8.2
Penanggung
jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM
sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak
lanjut untuk perbaikan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Permasalahan atau ketidaksesuaian yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan UKM
terkait dengan waktu, tempat, akses sasaran, pelaksana dan metode serta
teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyebabkan
terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM.
b)
Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada
bulan sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM
Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun.
c)
Pelaksanaan pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam lokakarya mini bulanan
untuk menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya,
dan
dalam lokakarya mini triwulanan untuk memantau peran lintas sektor terkait
dalam pelaksanaan pelayanan UKM.
d)
Rencana pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu
sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan
masyarakat atau sasaran, serta usulanusulan perbaikan yang rasional.
e)
Perbaikan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan
menjadi bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas.
f)
Pergeseran jadwal bisa terjadi antarbulan atau dengan melaksanakan perbaikan
terhadap komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana,
serta metode dan teknologi.
g)
Perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan
kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran,
maupun hasil perbaikan dan pencapaian kinerja. Perubahan rencana kegiatan
memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor
terkait.
h)
Perubahan terhadap rencana tahunan harus dilakukan dengan alasan yang tepat
sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan
dan jadwal kegiatan pelayanan UKM (D, W).
b)
Dilakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan
pelayanan UKM oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM Puskesmas,
koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan
dan lokakarya mini triwulanan (D, W).
c)
Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana melakukan
tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan (D, W).
d)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM bersama lintas program dan lintas
sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil
perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat
atau sasaran (D,
W)
e)
Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan
kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas
program dan lintas sektor terkait (D,W).
c.
Kriteria
2.8.3
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil
penilaian capaian kinerja pelayanan UKM.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Adanya ketetapan tentang indikator dan target kinerja pelayanan UKM Puskesmas
yang disusun berdasarkan Standar pelayanan
minimal, kebijakan/pedoman dari Kementerian Kesehatan, kebijakan/pedoman dari
dinas kesehatan daerah provinsi, dan kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota.
b)
Kegiatan pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum
dalam laporan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan
dengan tetap memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan laporan.
c)
Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
melakukan analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja
pelayanan UKM yang telah dikumpulkan untuk melihat pencapaian kinerja sesuai
dengan target yang telah ditetapkan.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM. (R)
b)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data
capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan
yang telah ditetapkan. (R, D,W)
c)
Penanggung jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan
melakukan pembahasan terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program.
(D,W)
d)
Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil
pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)
e)
Dilakukan pelaporan data capaian kinerja kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota. (D)
f)
Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
terhadap laporan upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara
periodik. (D)
g)
Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota. (D)
d.
Kriteria
2.8.4
Penilaian
kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik
untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan,
konsisten dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.
b)
Kepala Puskesmas bersama penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja
pelayanan UKM
c)
Kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian
terhadap kinerja pelayanan UKM secara periodik.
d)
Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan
dan pelaksanaan UKM Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian
kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.
e)
Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat kepala Puskesmas bersama dengan
penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan
UKM.
2) Elemen Penilaian:
a)
Kepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM , koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali
dalam setahun (R, D, W).
b)
Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja
pelayanan UKM (D, W).
c)
Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
(D).
d)
Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D).
e)
Hasil umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
ditindaklanjuti. (D).
No comments:
Post a Comment