7. Standar 1.7 Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Puskesmas
harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota berperan dalam upaya perbaikan kinerja termasuk
peningkatan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas.
a. Kriteria 1.7.1
Puskesmas
harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan terpadu dari dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja, termasuk peningkatan mutu
pelayanan di Puskesmas.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)
yang dibentuk dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan melakukan
pembinaan kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis.
b)
Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah merupakan bagian dari tugas,
fungsi, dan tanggung jawab dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
c)
Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab, dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota melakukan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan
metode seperti Point of Care Quality Improvement
(POCQI),
PDSA, dan metode peningkatan mutu lainnya.
d)
Pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai
TPCB dalam hal penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan
kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas.
e)
Pembinaan oleh TPCB meliputi pembinaan dalam rangka pencapaian target PIS PK,
target Standar Pelayanan Minimal
(SPM), Program Prioritas Nasional (PPN), dan pemenuhan Standar
pelayanan.
f)
Dalam melaksanakan tugasnya, TPCB mengacu pada pedoman, termasuk pendampingan
penyusunan perencanaan perbaikan strategis (PPS), pemantauan pengukuran dan
pelaporan INM serta pemantauan pelaporan IKP.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Terdapat penetapan organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (R).
b)
Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan dan jadwal pembinaan
terpadu Puskesmas secara periodik (R, D, W).
c)
Ada bukti bahwa dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota melaksanakan pembinaan
secara terpadu melalui TPCB sesuai ketentuan, kepada Puskesmas secara periodik,
termasuk jika terdapat pembinaan teknis sesuai dengan pedoman (D, W).
d)
Ada bukti bahwa TPCB menyampaikan hasil pembinaan, termasuk jika ada hasil
pembinaan teknis oleh masing-masing bagian di dinas kesehatan, kepada kepala
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan memberikan umpan balik kepada
Puskesmas (D, W).
e)
Ada bukti bahwa TPCB melakukan pendampingan penyusunan rencana usulan kegiatan
dan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang mengacu pada rencana lima
tahunan Puskesmas (R, D, W).
f)
Ada bukti bahwa TPCB menindaklanjuti hasil pelaksanaan lokakarya mini dan
pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas yang menjadi kewenangannya dalam rangka
membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di
tingkat Puskesmas (D, W).
g)
Ada bukti TPCB melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas secara berkala (D, W).
h)
Puskesmas menerima dan menindaklanjuti umpan balik hasil pembinaan dan evaluasi
kinerja oleh TPCB (D, W).
No comments:
Post a Comment