7. Standar 3.8 Penyelenggaraan rekam medis.
Rekam
Medis diselenggarakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur.
Puskesmas
wajib menyelenggarakan rekam medis yang berisi data dan informasi asuhan pasien
yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien dan rekam medis itu dapat diakses oleh
petugas kesehatan pemberian asuhan, manajemen, dan pihak di luar organisasi
yang diberi hak akses terhadap rekam medis untuk kepentingan pasien, asuransi,
dan kepentingan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. Kriteria 3.8.1
Tata
kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Rekam medis merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan
pasien sehingga menjadi media komunikasi yang penting. Agar informasi ini
berguna dan mendukung asuhan pasien secara berkelanjutan, rekam medis harus
tersedia selama asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan serta dijaga untuk
selalu mencatat perkembangan terkini dari kondisi pasien.
b)
Rekam medis diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis harus dibuat
secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik.
c)
Perlu dilakukan Standarisasi (1) kode diagnosis, (2) kode prosedur/tindakan,
dan (3) simbol dan singkatan yang digunakan dan tidak boleh digunakan, kemudian
pelaksanaannya dipantau untuk mencegah kesalahan komunikasi dan pemberian
asuhan pasien serta untuk dapat mendukung pengumpulan dan analisis data.
Standarisasi
tersebut harus konsisten dengan Standar yang
berlaku sesuai ketentuan.
d)
Dokter, perawat, bidan, dan petugas pemberi asuhan yang lain bersama- sama
menyepakati isi rekam medis sesuai dengan kebutuhan informasi yang perlu ada
dalam pelaksanaan asuhan pasien.
e)
Penyelenggaraan rekam medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk
sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal yang meliputi kegiatan
(1)
registrasi pasien;
(2)
pendistribusian rekam medis;
(3)
isi rekam medis dan pengisian informasi klinis;
(4)
pengolahan data dan pengkodean;
(5)
klaim pembiayaan;
(6)
penyimpanan rekam medis;
(7)
penjaminan mutu;
(8)
pelepasan informasi kesehatan; dan
(9)
pemusnahan rekam medis.
f)
Efek obat, efek samping obat, dan kejadian alergi didokumentasikan dalam rekam
medis.
g)
Jika dijumpai adanya riwayat alergi obat, riwayat alergi tersebut harus
didokumentasikan sebagai informasi klinis dalam rekam medis.
h)
Rekam medis diisi oleh setiap dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan
yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan.
i)
Apabila terdapat lebih dari satu tenaga dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga
kesehatan dalam satu fasilitas kesehatan, rekam medis dibuat secara terintegrasi.
j)
Setiap catatan dalam rekam medis harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan
nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan secara berurutan sesuai dengan waktu pelayanan.
k)
Dalam hal terjadi kesalahan dalam pencatatan rekam medis, dokter, dokter gigi,
dan/atau tenaga kesehatan
lain
dapat melakukan koreksi dengan cara mencoret satu garis tanpa menghilangkan catatan
yang dibetulkan, lalu memberi paraf dan tanggal; dalam hal diperlukan penambahan
kata atau kalimat, diperlukan paraf dan tanggal.
l)
Rekam medis rawat jalan paling sedikit berisi:
(1)
identitas pasien;
(2)
tanggal dan waktu;
(3)
hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
(4)
penyakit;
(5)
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
(6)
diagnosis;
(7)
rencana penatalaksanaan;
(8)
pengobatan dan/ atau tindakan;
(9)
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
(10)
persetujuan dan penolakan tindakan jika diperlukan;
(11)
untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
(12)
nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan.
m)
Rekam medis pasien rawat inap sekurang-kurangnya berisi:
(1)
identitas pasien;
(2)
tanggal dan waktu;
(3)
hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
(4)
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
(5)
diagnosis;
(6)
rencana penatalaksanaan;
(7)
pengobatan dan/ atau tindakan;
(8)
persetujuan tindakan jika diperlukan;
(9)
catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;
(10)
ringkasan pulang (discharge summary);
(11)
nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang
memberikan
pelayanan
kesehatan;
(12)
pelayanan lain yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu;
(13)
untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
(14)
nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan
pelayana kesehatan.
n)
Rekam Medis untuk pasien gawat darurat ditambahkan isian berupa
(1)
identitas pasien;
(2)
kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
(3)
identitas pengantar pasien;
(4)
tanggal dan waktu;
(5)
hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
(6)
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
(7)
diagnosis;
(8)
rencana penatalaksanaan;
(9)
pengobatan dan/ atau tindakan;
(10)
ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan di unit gawat darurat
dan rencana tindak lanjut;
(11)
nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang
memberikan
pelayanan
kesehatan;
(12)
sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana
pelayanan kesehatan lain; dan
(13)
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
o)
Puskesmas menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyimpanan berkas rekam medis
dan data serta informasi lainnya. Jangka waktu penyimpanan rekam medis, data
dan informasi lainnya terkait pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah
secara hukum, pendidikan dan penelitian.
p)
Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) rekam medis konsisten dengan kerahasiaan
dan keamanan informasi tersebut. Berkas rekam medis, data dan informasi dapat
dimusnahkan setelah melampui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
2) Elemen Penilaian:
a)
Penyelenggaraan rekam medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk
sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal meliputi kegiatan
(1)
registrasi pasien;
(2)
pendistribusian rekam medis;
(3)
isi rekam medis dan pengisian informasi klinis;
(4)
pengolahan data dan pengkodean;
(5)
klaim pembiayaan;
(6)
penyimpanan rekam medis;
(7)
penjaminan mutu;
(8)
pelepasan informasi kesehatan;
(9)
pemusnahan rekam medis; dan (10) termasuk riwayat alergi obat,
dilakukan
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W).
b)
Rekam medis diisi secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus
dibubuhi nama, waktu pemeriksanaan, dan tanda tangan dokter, dokter gigi
dan/atau tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan;
apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis, dilakukan
koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, O, W).
BOLEH BAGIKAN FILENYA...
ReplyDeleteBoleh minta file bab 3,3.8 kah,sudah pusing cari kemana mana 🥲
ReplyDeletemaaf boleh bagikan filex sdh pusing cari kemana-mana
ReplyDeletemau juga dong...
ReplyDeleteMau juga Bapak/Ibu... boleh ke email saya. terima kasih
ReplyDelete