7. Standar 2.7 Penyelenggaraan UKM pengembangan.
Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan upaya
promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.
Puskesmas
melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
a. Kriteria 2.7.1
Cakupan
dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya
1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan
permasalahan yang ada di wilayah kerja.
b)
Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan satu indikator kinerja utama untuk
masing-masing pelayanan UKM Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas.
c) Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Pengembangan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
d)
Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan
preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku.
e)
Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian
indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang
telah dilakukan.
f)
Pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada
kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak
lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau
penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini
bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil
analisis permasalahan di wilayah kerja Puskesmas (R, D).
b) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai dengan analisisnya (R,D).
c) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).
d)
Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian
indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, O, W).
e)
Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke
dalam dokumen perencanaan (D, W)
f)
Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan (R, D, W)
No comments:
Post a Comment