Standar 1.6 Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja
a.
Kriteria
1.6.1
Dilakukan
pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dengan menggunakan indikator
kinerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan
kebijakan pemerintah.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas dilakukan
dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas untuk memudahkan dalam
melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada
periode berikutnya.
b)
Pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas dapat berupa
pemantauan dan evaluasi, supervisi, lokakarya mini, audit internal, dan
pertemuan tinjauan manajemen.
c)
Indikator kinerja adalah indikator untuk menilai cakupan kegiatan dan manajemen
Puskesmas.
d)
Indikator kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan kegiatan perlu disusun,
dipantau, dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan kinerja
penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.
e)
Indikator-indikator kinerja tersebut meliputi:
(1)
indikator kinerja manajemen Puskesmas,
(2)
indikator kinerja cakupan pelayanan UKM yang mengacu pada indikator nasional
seperti program prioritas nasional, indikator yang ditetapkan oleh dinas
kesehatan daerah provinsi dan indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dan
(3)
indikator kinerja cakupan pelayanan UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
f)
Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada Standar pelayanan minimal
kabupaten/kota, kebijakan/pedoman dari Kementerian Kesehatan, kebijakan/pedoman
dari dinas kesehatan daerah provinsi dan kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota.
g)
Dilakukan pengukuran dan analisis terhadap capaian indikator kinerja dengan
membandingkan terhadap target yang ditetapkan, capaian dari waktu ke waktu, dan
dengan melakukan kaji banding capaian kinerja Puskesmas yang lain. Kaji banding
tidak harus dilakukan dengan visitasi, tetapi juga dapat dilakukan dengan
metode lain, seperti memanfaatkan teknologi dan media informasi.
h)
Hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas
diumpanbalikkan kepada lintas program dan lintas sektor untuk mendapatkan
masukan dalam perbaikan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan
tahunan dan perencanaan lima tahunan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang
disediakan dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah (R).
b)
Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas
secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan
hasilnya diumpanbalikkan kepada lintas program dan lintas sektor (R, D, W).
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian,
dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding
dengan Puskesmas lain (D, W).
d)
Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian
kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya
Puskesmas,
dan untuk perencanaan Puskesmas (D, W).
e)
Hasil pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perbaikan kinerja disediakan dan
digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan
Puskesmas dan revisi rencana pelaksanaan kegiatan bulanan (D, W).
f)
Hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dibuat dalam bentuk
laporan penilaian kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja
dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D).
b. Kriteria 1.6.2
Lokakarya
mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur.
1) Pokok Pikiran:
a)
Proses maupun hasil pelaksanaan upaya Puskesmas perlu dikomunikasikan oleh
kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya kepada lintas program dan lintas
sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya
Puskesmas.
b)
Komunikasi dan koordinasi Puskesmas melalui lokakarya mini bulanan lintas
program dan lokakarya mini triwulanan lintas sektor dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
c)
Lokakarya mini bulanan digunakan untuk (1) menyusun secara lebih terinci
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mendatang,
khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan (lintas
program dan lintas sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi yang
digunakan, (2) menggalang kerja sama dan keterpaduan serta meningkatkan
motivasi petugas.
d)
Lokakarya mini triwulanan digunakan untuk (1) menetapkan secara konkret
dukungan lintas sektor yang akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan mendatang,
melalui sinkronisasi/harmonisasi RPK antarsektor (antarinstansi) dan
kesatupaduan tujuan, (2) menggalang kerja sama, komitmen, dan koordinasi lintas
sektor dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan,
dan (3) meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan
masyarakat kecamatan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan lokakarya mini bulanan dan triwulanan secara konsisten dan periodik
untuk mengomunikasikan, mengoordinasikan, dan mengintegrasikan upaya-upaya
Puskesmas (D, W).
b)
Dilakukan pembahasan permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan,
serta rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini bulanan dan triwulanan (D,
W).
c)
Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan
triwulanan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (D, W).
c. Kriteria 1.6.3
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja, dan
kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal dan pertemuan tinjauan
manajemen yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah
kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Kinerja Puskesmas yang dilakukan perlu dipantau tingkat ketercapaian target
yang ditetapkan.
b)
Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian yang
dilakukan secara sistematis oleh tim audit internal yang dibentuk oleh kepala
Puskesmas.
c)
Hasil temuan audit internal disampaikan kepada kepala Puskesmas, penanggung
jawab mutu dan tim mutu Puskesmas, penanggung jawab upaya Puskesmas, koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
d)
Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh pimpinan dan pegawai Puskesmas, permasalahan tersebut
dapat dirujuk ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
e)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab mutu secara periodik melakukan pertemuan
tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan,
hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan
upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, perubahan kebijakan mutu jika
diperlukan, dan membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, serta
rekomendasi untuk perbaikan.
f)
Pertemuan tinjauan manajemen dipimpin oleh penanggung jawab mutu.
2) Elemen Penilaian:
a)
Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang,
dan tanggung jawab yang jelas (R).
b)
Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan
dan dilakukan kegiatan audit internal sesuai dengan rencana yang telah disusun
(R, D, W).
c)
Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada kepala Puskesmas, tim
mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait (D, W).
d)
Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit
internal, baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana (D, W).
e)
Kepala Puskesmas bersama dengan tim mutu merencanakan pertemuan tinjauan
manajemen dan pertemuan tinjauan manajemen tersebut dilakukan dengan agenda
sebagaimana tercantum dalam Pokok Pikiran (D, W).
f)
Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi
(D, W).
No comments:
Post a Comment