5. Standar 4.5 Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.

5. Standar 4.5 Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.

Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes melitus, kanker payudara dan leher rahim, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), serta Program Rujuk Balik (PRB) penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai dengan kompetensi di tingkat primer, juga penanganan faktor risiko PTM melalui pelayanan terpadu penyakit tidak menular (Pandu PTM) sesuai dengan algoritma Pandu.

 a. Kriteria 4.5.1

Program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.

 1) Pokok Pikiran:

a) Peningkatan faktor risiko dan penyakit tidak menular tidak hanya berdampak pada terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas, dan disablilitas, tetapi juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik tingkat individu, keluarga, dan masyarakat.

b) Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif.

c) Deteksi dini atau skrining perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus PTM.

d) Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, seperti pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS- PK dan gerakan masyarakat.

e) Kegiatan promotif dan preventif dilakukan melalui upaya sebagai berikut:

(1) Promotif

Upaya ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan:

(a) melaksanakan promosi kesehatan/KIE tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain, pola konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang, pencegahan obesitas, penghentian kebiasaan merokok, aktivitas fisik, faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara, faktor risiko PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan materi PTM lainnya; dan

(b) menyediakan media KIE PTM dalam bentuk cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau dalam bentuk media lainnya.

(2) Preventif

(a) Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM

1. Penyelenggaraan UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang dilakukan oleh kader posbindu terlatih.

(a) Ukur Berat Badan (BB);

(b) Ukur Tinggi Badan (TB);

(c) Ukur Tekanan Darah (TD);

(d) Gula Darah Sewaktu (GDs);

(e) Indeks Masa Tubuh (IMT) dan

Lingkar Perut (LP); dan

(f) Pemeriksaan tajam penglihatan (Etumbling atau hitung jari) dan tajam pendengaran menggunakan tes

berbisik modifikasi;

(g) Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence StUdy and

Regular Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General

Practitioners in Populations at Risk of COPD in Latin America). Instrumen PUMA digunakan untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan diagnosisnya. Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau nakes;

(h) Pemberian edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

3. Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima tahap, yaitu

(a) pendaftaran peserta;

(b) wawancaran FR;

(c) pengukuran FR yang terdiri atas pengukuran berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar perut, penghitungan IMT, wawancara PUMA, serta pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam

pendengaran;

(d) pemeriksaan FR PTM yang terdiri atas pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kadar gula darah; dan

(e) identifikasi FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini.

4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi terhadap alat ukur digital.

(b) Penyelenggaraan layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga terlatih.

(c) Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes, sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan).

(d) Preventif di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan inspeksi visual asam asetat (IVA) pada perempuan usia 30—50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak seksual.

f) Kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan, antara lain, melalui upaya

(1) menguatkan akses pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai dengan wewenang dan kompetensi di FKTP;

(2) menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP;

(3) menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM;

(4) menindaklanjuti pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai dengan Standar; dan

(5) menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis bagi dokter di Puskesmas dan algoritma penyakit PTM, antara lain, pelayanan hipertensi, DM, serta deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara.

g) Penyelenggaraan PTM oleh Puskesmas dilakukan melalui kegiatan:

(1) memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di luar Puskesmas;

(2) melakukan pembinaan kepada posbindu PTM minimal dua kali per tahun;

(3) menyediakan charta prediksi faktor risiko PTM bagi Puskesmas yang sudah melaksanakan Pandu PTM; dan

(4) menguatkan keterampilan penanganan kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga kesehatan, yang dilakukan untuk mencegah terjadinya komplikasi dengan pelatihan/lokakarya/peningkatan kemampuan teknis penanganan kasus PTM.

h) Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

i) Puskesmas melakukan pengukuran dan analisis terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

j) Pencatatan dan pelaporan pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuanpertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

k) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi lintas program dan lintas sektor.

l) Rencana program penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

 2) Elemen Penilaian:

a) Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).

b) Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM (R, W).

c) Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).

d) Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R, D, O, W).

e) Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten ( D, O, W).

f) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (D, W).

g) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

5 comments:

  1. pak..., bisa mnt contoh file bab 4.5 yg PTM???
    Mksih pak

    ReplyDelete
  2. Selamat pagi pak, bisa minta contoh file bab 4 tentang PTM?

    ReplyDelete
  3. pak bisa minta file bab 4 PTM

    ReplyDelete
  4. pak bagaimana cara mendapatkan dokumen bab 4.5

    ReplyDelete
  5. Dapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986

    ReplyDelete