5. Standar 4.5 Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.
Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes melitus, kanker payudara dan leher rahim, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), serta Program Rujuk Balik (PRB) penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai dengan kompetensi di tingkat primer, juga penanganan faktor risiko PTM melalui pelayanan terpadu penyakit tidak menular (Pandu PTM) sesuai dengan algoritma Pandu.
a. Kriteria 4.5.1
Program
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya
direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.
1) Pokok Pikiran:
a)
Peningkatan faktor risiko dan penyakit tidak menular tidak hanya berdampak pada
terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas, dan disablilitas, tetapi juga
berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik
tingkat individu, keluarga, dan masyarakat.
b)
Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan
promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan
rehabilitatif.
c)
Deteksi dini atau skrining perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya
peningkatan kasus PTM.
d)
Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, seperti pola
makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang
lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS- PK
dan gerakan masyarakat.
e)
Kegiatan promotif dan preventif dilakukan melalui upaya sebagai berikut:
(1)
Promotif
Upaya
ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada
masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap
kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan:
(a)
melaksanakan promosi kesehatan/KIE tentang pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain, pola
konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang, pencegahan obesitas, penghentian
kebiasaan merokok, aktivitas fisik, faktor risiko kanker leher rahim dan kanker
payudara, faktor risiko PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dan materi PTM lainnya; dan
(b)
menyediakan media KIE PTM dalam bentuk cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau
dalam bentuk media lainnya.
(2)
Preventif
(a)
Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM
1.
Penyelenggaraan UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur
serta sesuai dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko
PTM yang dilakukan oleh kader posbindu terlatih.
(a)
Ukur Berat Badan (BB);
(b)
Ukur Tinggi Badan (TB);
(c)
Ukur Tekanan Darah (TD);
(d)
Gula Darah Sewaktu (GDs);
(e)
Indeks Masa Tubuh (IMT) dan
Lingkar
Perut (LP); dan
(f)
Pemeriksaan tajam penglihatan (Etumbling atau hitung jari) dan tajam
pendengaran menggunakan tes
berbisik
modifikasi;
(g)
Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence StUdy and
Regular
Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General
Practitioners
in Populations at Risk of COPD in Latin America). Instrumen PUMA digunakan
untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari
tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan
diagnosisnya. Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau nakes;
(h)
Pemberian edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima tahap, yaitu
(a)
pendaftaran peserta;
(b)
wawancaran FR;
(c)
pengukuran FR yang terdiri atas pengukuran berat badan, pengukuran tinggi
badan, pengukuran lingkar perut, penghitungan IMT, wawancara PUMA, serta
pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam
pendengaran;
(d)
pemeriksaan FR PTM yang terdiri atas pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan
kadar gula darah; dan
(e)
identifikasi FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini.
4.
Pelaksanaan pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan
kalibrasi terhadap alat ukur digital.
(b)
Penyelenggaraan layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga
terlatih.
(c)
Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama
dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk
mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes, sekolah,
tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat
umum lainnya yang ditetapkan).
(d)
Preventif di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher
rahim dengan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan inspeksi visual asam
asetat (IVA) pada perempuan usia 30—50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak
seksual.
f)
Kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan, antara lain, melalui upaya
(1)
menguatkan akses pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan
keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM
sesuai dengan wewenang dan kompetensi di FKTP;
(2)
menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP;
(3)
menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM;
(4)
menindaklanjuti pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai dengan Standar;
dan
(5)
menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis bagi dokter di
Puskesmas dan algoritma penyakit PTM, antara lain, pelayanan hipertensi, DM,
serta deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara.
g)
Penyelenggaraan PTM oleh Puskesmas dilakukan melalui kegiatan:
(1)
memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di luar Puskesmas;
(2)
melakukan pembinaan kepada posbindu PTM minimal dua kali per tahun;
(3)
menyediakan charta prediksi faktor risiko PTM bagi Puskesmas yang sudah
melaksanakan Pandu PTM; dan
(4)
menguatkan keterampilan penanganan kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga
kesehatan, yang dilakukan untuk mencegah terjadinya komplikasi dengan
pelatihan/lokakarya/peningkatan kemampuan teknis penanganan kasus PTM.
h)
Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas.
i)
Puskesmas melakukan pengukuran dan analisis terhadap indikator kinerja yang
telah ditetapkan. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis
sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada
metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.
j)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan
faktor risikonya, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara
lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada
kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak
lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada
kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara
langsung melalui pertemuanpertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan
tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
k)
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan secara
terintegrasi lintas program dan lintas sektor.
l)
Rencana program penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun
dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis
masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan
lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP,
laboratorium, dan kefarmasian.
2) Elemen Penilaian:
a) Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
b)
Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana
peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM (R, W).
c)
Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan
sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas
Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan
yang telah ditetapkan (R, D, W).
d)
Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (R, D, O, W).
e)
Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari
diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan
panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang
berkompeten ( D, O, W).
f)
Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program
pengendalian penyakit tidak menular (D, W).
g)
Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan (R, D, W).
pak..., bisa mnt contoh file bab 4.5 yg PTM???
ReplyDeleteMksih pak
Selamat pagi pak, bisa minta contoh file bab 4 tentang PTM?
ReplyDeletepak bisa minta file bab 4 PTM
ReplyDeletepak bagaimana cara mendapatkan dokumen bab 4.5
ReplyDeleteDapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986
ReplyDelete