5. Standar 3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien.
Pemulangan
dan tindak lanjut pasien dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pemulangan
dan tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat. Jika pasien
memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain, rujukan dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan
kebijakan dan prosedur yang jelas.
a. Kriteria 3.6.1
Pemulangan
dan tindak lanjut pasien yang bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh
prosedur baku.
1) Pokok Pikiran
a)
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur
pemulangan pasien dan tindak lanjut.
b)
Dokter/dokter gigi bersama dengan tenaga kesehatan yang lain menyusun rencana
pemulangan bersama dengan pasien/keluarga pasien. Rencana pemulangan tersebut
berisi instruksi dan/atau dukungan yang perlu diberikan baik oleh Puskesmas
maupun keluarga pasien pada saat pemulangan ataupun tindak lanjut di rumah,
sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan.
c)
Pemulangan pasien dilakukan berdasar Kriteria yang ditetapkan oleh dokter/dokter
gigi yang bertanggung jawab terhadap pasien untuk memastikan bahwa kondisi
pasien layak untuk dipulangkan dan akan memperoleh tindak lanjut pelayanan
sesudah dipulangkan, misalnya pasien rawat jalan yang tidak memerlukan
perawatan rawat inap, pasien rawat inap tidak lagi memerlukan perawatan rawat
inap di Puskesmas, pasien yang karena kondisinya memerlukan rujukan ke FKRTL,
pasien yang karena kondisinya dapat dirawat di rumah atau rumah perawatan,
pasien yang menolak untuk perawatan rawat inap, pasien/keluarga pasien yang
meminta pulang atas permintaan sendiri.
d)
Resume pasien pulang memberikan gambaran tentang pasien selama rawat inap.
Resume ini berisikan:
(1)
riwayat kesehatan, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan diagnostik;
(2)
indikasi pasien rawat inap, diagnosis, dan kormobiditas lain;
(3)
prosedur tindakan dan terapi yang telah diberikan;
(4)
obat yang sudah diberikan dan obat untuk pulang;
(5)
kondisi kesehatan pasien; dan
(6)
instruksi tindak lanjut dan penjelaskan kepada pasien, termasuk nomor kontak
yang dapat dihubungi dalam situasi darurat.
f)
Informasi tentang resume pasien pulang yang diberikan kepada pasien/keluarga
pasien pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain
diperlukan agar pasien/keluarga pasien memahami tindak lanjut yang perlu
dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
g)
Resume medis pasien paling sedikit terdiri atas:
(1)
identitas Pasien;
(2)
diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
(3)
ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan,
dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan
(4)
nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan
kesehatan.
h)
Resume medis yang diberikan kepada pasien saat pulang dari rawat inap terdiri
atas:
(1)
data umum pasien;
(2)
anamnesis (riwayat penyakit dan pengobatan);
(3)
pemeriksaan; dan
(4)
terapi, tindakan dan / atau anjuran.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan
pemulangan, rujukan, dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang
disusun dan Kriteria
pemulangan (R, D).
No comments:
Post a Comment